Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi berhasil menyelamatkan seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Merangin. Informasi kemunculan harimau di Desa Nalo Gedang dan sekitarnya Kecamatan Nalo Tantan mulai diterima tahun 2021. Namun ketika diverifikasi saat itu, harimau diduga sudah kembali lagi ke hutan sekitarnya.
Lalu, pada 19 Maret 2022, Kepala Desa Nalo Gedang melaporkan kejadian ternak kambing yang dimangsa harimau, yang langsung diverifikasi oleh Tim BKSDA Jambi bahwa patut diduga dimangsa oleh harimau. Kejadian serupa kembali muncul pada tanggal 2 April 2022, Kepala Desa Nalo Gedang kembali melaporkan kejadian ternak dimangsa harimau.
Berdasarkan bahan keterangan yang dikumpulkan dari warga, Balai KSDA Jambi pada tanggal 6 April 2022 memasang perangkap (box trap). Dan pada tanggal 21 April 2022, sekitar pukul 07.40 WIB, warga menyampaikan bahwa harimau telah masuk dalam perangkap, sehingga tim Balai KSDA Jambi segera ke lokasi untuk mengamankan lokasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, satwa telah sampai di Tempat Penampungan Satwa Balai KSDA Jambi dalam kondisi sehat.
Kepala Balai KSDA Jambi Rahmad Saleh pada keterangan tertulisnya menyampaikan informasi satwa harimau adalah jantan dengan perkiraan usia sekitar 8-10 tahun. Harimau tersebut memiliki berat badan 110 kg dengan panjang taring atas 6,2 cm dan taring bawah 3,5 cm, serta panjang keseluruhan tubuh 217 cm. Dari hasil pemeriksaan, body condition score 3,5 (dari 5) artinya masih dalam keadaan sangat baik dan hasil dari pemeriksaan fisik serta observasi sehingga sangat layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Pada saat dievakuasi, kondisi fisik harimau sumatra terdapat luka lecet di pangkal ekor, hidung diduga karena berontak dalam kendang box traff, kuku bagian belakang rusak akibat dalam box trap. Balai KSDA juga telah mengambil sampel darah Hematologi dan Biokimia serta rambut untuk uji DNA,” terang Rahmad dalam keterangan resmi, Senin (25/4).
Rahmad Saleh mengungkapkan bahwa lokasi konflik berada di kebun masyarakat dengan status lahan Areal Penggunaan Lain (APL) berjarak lebih kurang 1-2 km dari hutan produksi, dan sekitar 20 km dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Tutupan lahan di sekitar lokasi berupa tanaman sawit dan kebun karet
Rencana tindak lanjut dari penyelamatan harimau sumatra ini menurut Rahmad, akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter hewan BKSDA Jambi dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Jika dinyatakan sehat akan segera dilepasliarkan ke habitat alaminya,” ungkap Rahmad. (OL-13)
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Upaya evakuasi puluhan ekor buaya yang masih ada di dalam kolam pun dipandang perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi tak terulang lepasnya kawanan satwa buas dilindungi tersebut.
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) menerkam seorang warga pada Rabu (4/9) sekitar pukul 13.45 WIB di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved