Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KORBAN Koperasi Rimba Mutiara di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Muhammad Suir Yusuf mengirimkan surat permohonan keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat permohonan itu, Yusuf menyatakan, bahwa dirinya saat ini meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, terkait kasus hukum penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara. “Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kami mendapatkan tindak lanjut soal kasus penggelapan dana Koperasi Rimba Mutiara,” tulis Yusuf dalam suratnya yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (21/4).
Menurutnya, Ketua Koperasi Rimba Mutiara H. Sofyan Akhmad sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana koperasi, sejak Oktober 2014. Namun, hingga saat ini tahun 2022 belum ada lagi tindak lanjutnya dari pihak kepolisian. Tentunya, hal tersebut menjadi kerugian bagi dirinya sebagai korban.
Hal itu terlihat pada surat pemanggilan Nomor: S.pgl/249/X/2014/Reskrim, memanggil H. Syofyan Akhmad selaku Ketua Koperasi Rimba Mutiara yang beralamat di Jalan Jawa, Gang TK Dian Harapan, No 13, RT006/012, Kelurahan Sail, Kecamatan Tanayan Raya, Kodya Pekanbaru. “Kepala Koperasi H. Sofyan Akhmad telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 tapi sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, jelas Yusuf, berdasarkan pembagian CCPLI (Catatan Calon Petani) hasil musyawarah di kantor Sekda Kabupaten Siak, dari 130 nama menjadi 168 nama kelompok Gasib pada tahun 2014. “Sampai saat sekarang dihilangkan oleh oknum pengurus Koperasi Rimba Mutiara dengan luas lahan 336 hektar atas nama 168 nama, sampai sekarang lenyap,” jelasnya.
Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut terbengkalai dan tidak tuntas. “Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan persmasalahan kami sebagai masyarakat kecil, dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak dihadang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, pada 15 Januari 2020 lalu kembali dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi dengan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/06/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2022. Kemudian pada 12 Mei 2020, pihak kepolisian dari daerah Riau kembali melakukan perkembangan terkait kasus tersebut, dengan nomoe surat B/06.b/v/2020/ Reskrimum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau. “Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum,” ujar Sunarto pada 10 Februari 2020 silam.
Sejauh ini, ditambahkan Sunarto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor,” tuturnya. (OL-13)
Baca Juga: Pasar Sandang Tegalgubug Kembali Ramai Pembeli
Kemenkop memastikan melibatkan 17 Kementerian/Lembaga dan juga dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi program Koperasi Desa Merah Putih.
SINERGI yang baik antara koperasi dan pemerintah diyakini dapat menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dirancang untuk mengatasi berbagai masalah struktural di desa-desa.
Hari Koperasi Nasional yang ke-78 nanti merupakan kebangkitan pergerakan koperasi ke depan.
Dalam buku tersebut tercatat 300 koperasi besar di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp96,53 triliun atau 35,08% dari total aset koperasi nasional.
Dari aset semula Rp20 miliaran pada 2023, saat ini Koperasi Kana melampaui angka Rp100 miliaran pada tahun buku 2024.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved