Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Klaten Sita 105 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Djoko Sardjono
19/4/2022 21:50
Polres Klaten Sita 105 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong
Waka Polres Klaten Komisaris Sumiarta di tengah motor sitaan(MI/DJOKO SARDJONO)

 

POLRES Klaten, Jawa Tengah, menindak 105 sepeda motor yang menggunakan
knalpot tidak standar (brong) dalam operasi sistem hunting di Klaten,
3-18 April 2022.

Selain sepeda motor, Polres Klaten juga mengamankan 87 SIM, 433 STNK,
dan 106 barang bukti pelanggaran lain. Sehingga, total ada 731 barang
bukti yang diamankan.

Penindakan knalpot brong dan pelanggaran Ramadan Wajib  Aman dan Tertib
(Rawatib) dilakukan Satlantas Polres Klaten dalam operasi yang digelar
pada 3-18 April 2022.

Wakapolres Komisaris Sumiarta, Selasa (19/4), mengatakan sebanyak 731 barang bukti pelanggaran tertib lalu lintas itu kini dikandangkan di kantor Polres Klaten.

Dasar penertiban dan penindakan, yakni UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Rencana Kerja Satlantas Polres Klaten.

"Kegiatan operasi dilakukan dengan sistem hunting di lokasi wilayah
hukum Polres Klaten," imbuh Wakapolres yang didampingi Kasatlantas AK
Muhammad Fadhlan.

Para pelanggar dikenakan pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 yang
menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat
teknis dan lain jalan.

"Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 291 ayat (1) jo 106 tentang
setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar," pungkasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya