Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SATGAS Pangan bentukan Polresta Surakarta melakukan inspeksi mendadak ke pasar untuk mengidentifikasi harga minyak goreng, sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jajaran Polres memastikan ketersediaan komoditas itu di pasar.
Pada Kamis (17/3), Polresta Surakarta berkolaborasi dengan pemerintah kota dan institusi pangan berenana menggelar Operasi Pasar di halaman Polresta, sebagai upaya membantu menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi. Operasi pasar juga menyediakan beras dan gula.
Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Satgas Pangan yang di dalamnya ada unsur Polresta juga sudah turun ke pasar untuk mengecek harga dan ketersediaan.
"Tim Satgas Pangan telah mengidentifikasi harga, sekaligus mengecek keberadaan minyak goreng di 4 distributor di Kota Surakarta," ujarnya, seusai menggelar simulasi unjuk rasa di Kantor Polres Surakarta, Rabu (16/3).
Setiap hari, personel Satgas Pangan mengecek stok masuk dan keluar barang minyak goreng di tingkat distributor, baik curah atau kemasan.
Langkah selanjutnya, ujar Ade, menonitor ketersediaan minyak goreng, dengan cara tracing kepada para agen atau penjual terakhir pada konsumen.
"Kita ingin pastikan benar distributor mengirim minyak goreng ke agen. Jika benar jumlahnya berapa. Kita ingin memastikan bahwa stok atau barang ada di pasaran," tegas Ade.
Tim Satgas Pangan, lanjut dia, juga ingin memastikan minyak goreng dijual sesuai HET dan tidak ada penimbunan atau penyelewengan.
Polresta Surakarta, tegas Kapolresta, akan menindak tegas siapapun yang mencoba bermain-main terkait minyak goreng. "Kita terus bergerak dan tidak segan-segan menindak secara hukum terhadap siapapun mencoba-coba menimbun atau melakukan penyimpangan," tandasnya. (N-2)
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved