Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPAL bermuatan puluhan ton kelapa dari Jambi tujuan Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan hilang. KM Sumber Daya hilang kontak saat berlayar di sekitar perairan Kepulauan Berhala.
Kepala Kantor Basarnas Jambi, Abdul Malik membenarkan itu. Pihaknya mendapatkan kapal yang hilang kontak tersebut atas nama KM Sumber Daya. Kapal yang dinakodai Bakhtiar dengan dua ABK, Aloy dan Pendek, dilaporkan lost kontak Kamis (10/3) sekira pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan agen kapal, Hendri, sesaat menjelang putus kontak nahkoda Bakhtiar melalui handphone sempat melaporkan kondisi perairan yang dilalui di sekitar Kepulauan Berhala sedang dilanda badai hebat. "Semenjak itu lost kontak," kata Abdul Malik, Jumat (11/3).
Disebutkan, kapal dalam perjalanan laut membawa 62 ton kelapa bulat dari daerah Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungabung Timur, Jambi menuju Batam, Kepri. Abdul Malik menyebutkan, pihaknya telah memberangkatkan sejumlah personel dengan kapal KN SAR 414 untuk melakukan pencarian di sekitar perairan Kepulauan Berhala di perbatasan Jambi-Kepri.
"Saat ini tim masih dalam perjalanan ke lokasi. Kita berkoordinasi dengan Polairud, Agen Kapal, TNI AL, termasuk warga nelayan untuk membantu pencarian," kata Abdul Malik. (OL-15)
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved