Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pendapatan Retribusi Sampah Minim, DLHK Kota Bandung Cari Solusi

Naviandri
04/3/2022 17:24
Pendapatan Retribusi Sampah Minim, DLHK Kota Bandung Cari Solusi
Ilustrasi(ANTARA)

DINAS Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Jawa Barat masih mencari solusi untuk meningatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi sampah yang saat ini masih di angka 25 persen.

"Kita masih belum bisa menemukan solusi yang tepat terkait masalah retribusi, saat ini petugas tidak akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi masyarakat yang tidak membayar retribusi sampah. Akan tetapi, tindakan tersebut dinilai belum efektif untuk meningkatkan angka perolehan retribusi sampah," kata Kepala DLHK Kota Bandung, Dudi Prayudi di Bandung Jumat (4/3).

"Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke TPS (bagi yang tidak membayar retribusi Sampah), tapi kan warga bisa saja membuang sampah kemana saja," imbuhnya.

Selain itu, Dudi mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan  pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.

Retribusi sampah ini dikategorikan menjadi dua yaitu sampah rumah tinggal dan non rumah tinggal atau biasa disebut komersial. Hal  itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 91 tahun 2021.

"Sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dengan mendata jumlah wajib bayar (KK) tiap RW-nya. Sesuai Perwal, itu ada penyesuaian tarif, tergantung kelasnya. Kelas terendah itu Rp3.000 per bulan menjadi Rp6.000 per bulan," jelasnya.

Sehingga, lanjut Dudi selain melakukan pendataan masyarakat yang patuh terhadap pembayaran retribusi sampah, pihaknya juga tengah gencar melakukan sosialisasi terkait masalah urgensi dan manfaat urusan retribusi sampah dan kini sedang dilakukan sosialisasi di 151 kelurahan yang ada di Kota Bandung.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengakui bahwa angka pembayaran retribusi sampah di masyarakat, memang tidak pernah melebihi 30 persen. Pihaknya sudah meminta Kepala DLHK agar bisa meningkatkan  jumlah masyarakat yang membayar jasa layanan kalau dulu dikenal retribusi.

"Kami belum mengetahui secara persis rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi sampah. Namun saya menduga, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah, dikarenakan adanya sejumlah iuran yang harus dibayar oleh masyarakat di tingkat kewilayahan," ujarnya.

Saat ini pengelolaan dana retribusi sampah dilakukan DLHK Kota Bandung melalui sistim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pembayaran retribusi sampah, pihaknya meminta kepada DLHK untuk segera memperbaiki sistem pembayaran retribusi sampah agar capaian retribusi dapat lebih maksimal. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya