Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Satpol PP Kota Denpasar Cek Sarana Prokes di Tempat Usaha

Ruta Suryana
22/2/2022 18:55
Satpol PP Kota Denpasar Cek Sarana Prokes di Tempat Usaha
(MI/Ruta Suryana)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pengecekan sarana protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 terhadap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di Denpasar,  Selasa (22/2).

Pada kegiatan itu, petugas mendatangi restoran makanan siap saji  dan cafe di Jalan  Teuku Umar, serta sebuah restoran makanan siap saji di Jalan Gatot Subroto Tengah. Pada kegiatan ini dilakukan pengecekan satu per satu sarana protokol kesehatan, mulai dari tempat mencuci tangan, hand sanitizer, penerapan jaga jarak, antisipasi kerumunan serta penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Nyoman Sudarsana mengatakan, pengecekan atau sidak sarana prasarana serta penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat usaha di Kota Denpasar ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini mengingat penularan kasus Covid- 19 Kota Denpasar masih tinggi dan saat ini berada pada penerapan PPKM Level 3.

''Kegiatan hari ini kami pantau 3 tempat usaha di Kota Denpasar, ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih di fasilitas umum,'' katanya.

Dari hasil pengecekan, secara umum seluruh pelaku usaha yang ditinjau telah menyediakan sarana pencegahan Covid-19 yang memadai. Namun demikian, penerapan dan pengawasan aplikasi PeduliLindungi masih harus dioptimalkan. (RS/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik