Penegak Hukum Diminta Usut Keterlibatan Wali Kota Parapare dalam Kasus Korupsi Dinkes

Mediaindonesia.com
18/2/2022 15:30
Penegak Hukum Diminta Usut Keterlibatan Wali Kota Parapare dalam Kasus Korupsi Dinkes
Palu hakim.(Ilustrasi)

PENEGAK hukum diminta usut kasus korupsi dana kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lainnya.

Menurut Ketum LBH-NU/ Ketum YLBH Sunan Parepare dan Ketua LBH STAI DDI M. Nasir Dollo SH.MH, pemeriksaan tersebut lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin.

Baca juga: Sumsel Libatkan Swasta Dalam Rencana Perlindungan Gambut

Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pare dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.

“Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih," ujarnya, Jumat (18/2).

Ia menilai, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.

“Mengapa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.

Sebelumnya, kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raibnya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya