Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENEGAK hukum diminta usut kasus korupsi dana kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lainnya.
Menurut Ketum LBH-NU/ Ketum YLBH Sunan Parepare dan Ketua LBH STAI DDI M. Nasir Dollo SH.MH, pemeriksaan tersebut lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin.
Baca juga: Sumsel Libatkan Swasta Dalam Rencana Perlindungan Gambut
Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pare dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.
“Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih," ujarnya, Jumat (18/2).
Ia menilai, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
“Mengapa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.
Sebelumnya, kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raibnya dana Kesehatan Pemkot Parepare.
Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020. (RO/OL-6)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved