Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAK hukum diminta usut kasus korupsi dana kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lainnya.
Menurut Ketum LBH-NU/ Ketum YLBH Sunan Parepare dan Ketua LBH STAI DDI M. Nasir Dollo SH.MH, pemeriksaan tersebut lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin.
Baca juga: Sumsel Libatkan Swasta Dalam Rencana Perlindungan Gambut
Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pare dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.
“Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih," ujarnya, Jumat (18/2).
Ia menilai, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
“Mengapa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Dinas Kesehatan tersebut tidak diperiksa sejak dulu,” pungkas dia.
Sebelumnya, kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp6,3 miliar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raibnya dana Kesehatan Pemkot Parepare.
Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020. (RO/OL-6)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved