Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pakar Pertanyakan Tambang Batu Andesit dalam Paket Pembangunan Waduk Bener

Ardi Teristi Hardi
12/2/2022 12:55
Pakar Pertanyakan Tambang Batu Andesit dalam Paket Pembangunan Waduk Bener
Penolakan yang terjadi di Desa Wadas Purworejo(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

WARGA Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut. Penolakan batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang masuk salah satu proyek stategis nasional.

Dalam kasus tersebut, Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM Rikardo Simarmata mempertanyakan kegiatan pembangunan waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Soal penambangan itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.

"Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya, Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya," ucap Rikardo melalui siaran pers dari Humas UGM, Jumat (11/2).

Lebih lanjut, Rikardo mengatakan boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesakkan oleh status proyek strategis nasional (PSN). Umumnya kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.

"Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan," lanjutnya.

Baca juga: Komnas HAM Bertemu Ganjar soal Wadas, Pendekatan Keamanan Sepakat Diubah

Terkait pengerahan aparat keamanan dalam pembebasan lahan, Rikardo menilai terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolak tidak diperbolehkan menggunakan tindakan represif.

Ia menyayangkan apabila sampai terjadi represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.

"Misalnya, seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan," pungkas dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya