Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cegah Kasus Covid-19, Pangandaran Batasi Aktivitas Pariwisata

Kristiadi
03/2/2022 17:39
Cegah Kasus Covid-19, Pangandaran Batasi Aktivitas Pariwisata
Ilustrasi suasana sepi di Pesisir Pantai, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 1. 

Kebijakan tersebut dikarenakan cakupan vaksinasi dosis kedua belum mencapai 70%. Aktivitas masyarakat pun kembali diperketat.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana menjelaskan daerahnya kembali menerapkan PPKM Level 2 karena vaksinasi dosis kedua baru mencapai 67,2%. Akan tetapi, petugas kesehatan bersama TNI-Polri berusaha mengejar target 70% agar kembali pada level 1. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Surabaya Berpotensi Naikkan Level PPKM

Dengan adanya penurunan ke level 2, aktivitas masyarakat Pangandaran kembali diperketat, termasuk kegiatan pariwisata. 

"Jumlah pengunjung di satu objek wisata akan kembali dibatasi maksimal 50% dari kapasitas kunjungan selama PPKM level 2. Misalnya di Pantai Barat sebelumnya kunjungan maksimal 18 ribu, sekarang ini menjadi 12 ribu," ujar Suheryana, Kamis (3/2).

Baca juga: Pemkot Cirebon Berlakukan PTM 100% secara Terbatas

Satgas Penanganan Covid-19 juga akan memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata, hotel dan perkantoran. Mengingat, penggunaan aplikasi dapat berkontribusi memutus rantai pemyebaran covid-19. Di lain sisi, jam operasional pusat bisnis akan dibatasi lebih ketat.

"Kami masih godok untuk Instruksi Bupati. Tapi secara umum akan mengacu kepada Instruksi Mendagri. Pelaksanaan PTM di sekolah masih terus berjalan dengan menerapkan 100% dari jumlah siswa. Akan tetapi, waktu pembelajaran masih dibatasi," pungkasnya.(OL-11)

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya