Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLDA Sumatera Utara dan Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait dugaan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi di kerangkeng manusia milik Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Konferensi pers digelar di Mapolda Sumut, pada Sabtu (29/01) sore.
Dalam konferensi pers yang digelar Komnas HAM menyampaikan sejumlah fakta dari dugaan perbudakan modern dan kekerasan yang dialporkan Migran Care. Komnas HAM menemukan fakta bahwa benar terjadi kekekerasan dalam rehabilitasi ilegal yang didirikan Eks Bupati Langkat.
"Faktanya kita temukan terjadi proses rehabilitasi yang cara rehabilitasinya penuh dengan catatan kekerasan yang fisik sampai hilangnya nyawa. Dalam kontek hilangnya nyawa ini kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat solid," jelas Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam.
Anam menegaskan bahwa dari kekerasaan ini ada lebih dari satu korban yang meninggal dunia dengan identitas berbeda, dilihat dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut dan Komnas HAM.
Baca juga: Indeks Kebebasan Pers di Papua Melorot ke level "Agak Bebas"
"Kami dan poldasu juga sama sama menelusuri dan menekuman yang hilang nyawa itu dengan identitas korban yang berbeda, pasti kalau ditanya berapa, jumlahnya lebih dari 1 orang. Untuk jumlahnya sedang berproses dan ada," ujarnya.
Selain dari kekerasan, Komnas HAM juga mendalami dugaan perbudakan modern dan menemukan fakta bahwa alasan utama warga yang masuk kerangkeng manusia untuk direhabilitasi bukan mencari pekerjaan.
Sementara soal upah pekerja, Komnas HAM menemukan ada pekerja yang tidak digaji dan ada yang digaji, namun lebih rendah dari UMR.
"Ada yang tidak digaji untuk medio tertentu dan ada yang tidak digaji untuk medio tertentu. Kalau ditanya angkanya jika dibandingkan dengan UMR ya dibawah tapi ada." tambah Anam.
Hingga kini, Komnas HAM masih melakukan pendalaman terkait dugaan perbudakan modern untuk menemukan fakta yang solid dengan menurunkan tim ahli dari Jakarta. Komnas HAM menegaskan akan mengungkapkan dan mengumumkan jika nanti fakta baru ditemukan. (OL-4)
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Harga cabai merah saat ini hanya berkisar Rp16 ribu per kilogram di sejumlah sentra pasar di Sumut.
Muzakir membeberkan dengan putusan ini maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Muzakir mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumut damai.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved