Kantor Pertanahan Serahkan 770 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Klaten

Djoko Sardjono
26/1/2022 19:37
Kantor Pertanahan Serahkan 770 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Klaten
Badan Pertanahan Klaten menyerahkan sertifikat aset pemerintah kabupaten kepada Bupati Sri Mulyani(MI/DJOKO SARDJONO)

 

KANTOR Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan 770
sertifikat tanah aset milik pemerintah kabupaten. Penyerahan sertifikat
tanah dilakukan di halaman parkir Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC), Rabu (26/1).

Sertifikat tanah diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tentrem
Prihatin kepada Bupati Sri Mulyani. Sebanyak 770 sertifikat itu terdiri
dari 743 sertifikat tanah pekarangan dan jalan 649 bidang, dan 27
sertifikat tanah 27 bidang.

Dalam sambutannya, Bupati Sri Mulyani atas nama pemerintah kabupaten
menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Klaten yang
telah menyertifikatkan tanah dan jalan aset Pemkab Klaten sebanyak 770
sertifikat.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten berharap ke depan Kantor Pertanahan
atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten bisa terus membantu
pengurusan aset-aset Pemkab Klaten berupa tanah yang belum
bersertifikat.

Untuk itu, Bupati Sri Mulyani meminta kepada para kepala organisasi
perangkat daerah (OPD) Pemkab Klaten yang menggunakan aset tanah belum
bersertifikat agar segera mengurus sertifikatnya ke Kantor Pertanahan
pada tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga diminta Sri Mulyani untuk menindaklanjuti penertiban administrasi dan perbaikan tata kelola 329 bidang tanah jalan kabupaten dan 433 bidang tanah jalan lingkungan.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tentrem Prihatin menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkab Klaten dalam penerbitan sertifikat aset-aset pemerintah daerah ini.

"Dengan dukungan semua pihak, semoga seluruh aset tanah milik Pemkab
Klaten segera dapat dilakukan penyertifikatannya," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya