Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Sebut Sopir Truk yang Seruduk Sejumlah Kendaraan di Balikpapan Langgar Aturan

Siti Yona Hukmana
21/1/2022 11:22
Polisi Sebut Sopir Truk yang Seruduk Sejumlah Kendaraan di Balikpapan Langgar Aturan
Kecelakaan maut di Balikpapan(Istimewa)

POLISI menyebut Muhammad Ali, sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), melanggar aturan. Truk tronton sejatinya dilarang melintas pada pagi hari di simpang tersebut.

"Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk. Karena, ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia tidak memutar. Seharusnya, dia tidak boleh lewat situ," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Menurut Yusuf, kecelakaan di lokasi tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Polisi dan pemerintah setempat, kata dia, telah memberlakukan aturan yang melarang kendaraan-kendaraan berat melintasi simpang tersebut pada waktu tertentu.

Baca juga: Truk Tabrak Pengendara yang Berhenti di Lampu Merah di Balikpapan, 5 Orang Tewas

"Itu sudah dibuat aturan dengan memasang rambu, bahwa di jalan tersebut itu ada peraturan Wali Kota Balikpapan juga bahwa jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat. Dari pukul 06.00 sampai 21.00 (WITA)," jelas Yusuf.

Yusuf mengatakan polisi, saat ini, tengah memeriksa sopir truk Muhammad Ali di Polresta Balikpapan. Polisi akan melakukan pendalaman penyebab kecelakaan dan legalitas truk tronton tersebut.

"Nanti terkait teknis daripada kendaraan tersebut legal atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait," ungkapnya.

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 06.15 WITA pada Jumat (21/1). Kecelakaan itu berawal saat sopir truk tronton KT 8534 AJ berangkat dari parkiran Jalan Pulau Balang Km.13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat sekitar pukul 05.00 WITA. Truk Kontener 20 Fit itu hendak mengantar kapur pembersih air dengan berat 20 ton.

Setiba di depan Rajawali Foto Km 0,5,, sopir truk tronton mulai mengurangi persneling dari 4-3. Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri, rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti menunggu lampu hijau di Trafic light (TL) Muara Rapak.

Kecelakaan tidak terhindarkan karena truk tronton KT 8534 AJ mengalami rem blong. Ditambah,kondisi geografis di jalan tersebut menurun, yang membuat sopir kesulitan mengendalikan kecepatan.

Kecelakaan itu melibatkan enam unit kendaraan roda empat, dua angkot warna merah dan biru, dua mobil pribadi, dan 14 sepeda motor. 

Akibat kecelakaan, lima orang tewas, satu kritis, dan 13 luka berat. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Khanujoso, Rumah Sakit Beriman, dan Rumah Sakit Ibnu Sina.

Peristiwa kecelakaan itu terekam kamera pemantau atau closed-circuit television (CCTV). Video itu berdurasi 41 detik, kecelakaan terjadi pada detik 23.

Mula-mula jalan terlihat ramai lancar, lalu tiba-tiba datang truk tronton warna merah dengan kecepatan tinggi menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di TL menunggu lampu hijau. Jalan raya langsung porak poranda. Sejumlah kendaraan hancur parah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya