Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah,
membekuk dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kotak infak di
empat masjid dan musala di Klaten.
Kaur Binops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto, mengatakan penangkapan dua tersangka pelaku curat itu menyusul adanya laporan dari pengurus masjid.
Kedua tersangka pelaku yang ditangkap, yakni Erlangga Satria Wibawa, 20, warga Desa Gemblegan, Kalikotes, dan Arif Prasetyo, 18, warga Desa
Karanganom, Klaten Utara.
Menurut pengakuan para tersangka, tindak pencurian kotak infak dilakukan di empat masjid/ musala di Kecamatan Ceper dan Kalikotes. Uang infak yang dikuras total Rp3.780.000.
Pencurian kotak infak dilakukan pada 22 Juli 2021 di Masjid At Tohirin,
8 Desember 2021 di Masjid Al Jannah dan Musala Barokah, dan 11 Januari
2022 di Masjid Mut’ib Al Kirom.
Para tersangka masuk masjid/musala pada siang dan malam saat situasi
aman. Kemudian, mereka membuka kotak infak dengan cara merusak kunci
gembok atau menggunakan kunci palsu.
Atas perbuatannya, kata Eko Pujianto, tersangka Erlangga Satria Wibawa
dan Arif Prasetyo dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP, dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara. (N-2)
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved