Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang (44) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Ayang terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus perusakan hutan lindung ini disidik oleh penyidik KLHK, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp 2,5 milyar dalam kasus tersebut.
PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri tersebut, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.
"Melihat masih ada kegiatan pembukaan hutan untuk dijadikan kavling perumahan dengan menggunakan alat berat dilokasi tersebut, Dirjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi," kata Yazid dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).
Untuk perkara tersebut, Zazli telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Saat ini Zazli sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Balerang.
KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).
Untuk kejahatan korporasi PT KAS dan PT AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung.
"Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas," tegas dia.
Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya.
Ia menyatakan, pihaknya sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran," tegas Rasio Sani.
Atas putusan ini, Rasio menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Zazli, Ramudah, PT PMB, PT KAS dan PT AMJB sebagai perusak hutan dan kami juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.
Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. "Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Rasio Sani. (OL-13)
Baca Juga: Meski Masuk Nominasi, Lee Jung Tae tidak akan Hadir di Malam Penghargaan Golden Globe
Pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung 18 Juni 2021.
PENETAPAN GC sebagai tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyidik Gakkum KLHK selama kurang lebih satu bulan dan kasusnya segera dinaik ke persidanagan.
Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal.
Tim operasi mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT YBP.
BALAI Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera di Aceh.
Kasus berawal dari penangkapan saat Operasi Gabungan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar Oktober lalu.
Menpora Zainudin Amali berharap penegak hukum terus mencari otak di balik aksi pelemparan batu bus Persis Solo, hingga perusakan kantor Arema FC.
Erick Thohir mengatakan PSSI terus mendorong proses hukum atas tragedi tersebut agar para pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
Haikal Hassan dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Tiga tersangka baru yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah aktris Nirina Zubir, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba dan Cito.
KAI Commuter mengambil sikap tegas atas terjadinya dugaan tindak pelecehan di dalam KRL yang terjadi pada Jumat (15/7), sekitar pukul 16.10 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved