Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PROVINSI Sumatera Utara mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 kepada Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai upaya memeroleh Dana Bagi Hasil dari perkebunan Kelapa Sawit yang selama ini belum didapatkannya. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan, belum lama ini dirinya kembali berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
"Kita sudah menemui langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Kamis (6/1) lalu," ungkapnya, Minggu (9/1).
Dalam pertemuannya dengan Airlangga, Musa mengusulkan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Sumut ingin agar UU itu pun mengatur bahwa daerah penghasil Sawit mendapatkan DBH dari pemerintah pusat.
Dengan begitu, sebagai salah satu daerah penghasil, Sumut juga akan mendapatkan DBH Sawit. Dan pendapatan DBH dari sektor ini sudah selayaknya didapatkan daerah penghasil, terutama sebagai pihak yang paling mengalami tekanan, mulai dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi.
"Contohnya, kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya. Tentu butuh biaya dalam penanggulangannya," kata Musa.
Karena itu, jika usulan revisi ini diterima maka akan menunjang pembangunan infrastruktur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Aspirasi mendapatkan DBH Sawit sebenarnya sudah digaungkan sejak awal 2020.
Ketika itu 21 daerah penghasil sawit di Indonesia menggelar rakor dan menyuarakan DBH Sawit dengan merevisi UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai daerahnya pantas menerima DBH dari Perkebunan Sawit karena memiliki sumber daya alam yang besar dari sektor ini. Pemprov Sumut mencatat total luas perkebunan sawit di wilayahnya mencapai 1,3 juta hektare. Dari luasan itu, sebanyak 66% di antaranya milik PT Perkebunan Nusantara dan sisanya milik swasta.
Dengan luasan perkebunan sawit tersebut Sumut mampu mengekspor CPO hingga 3,6 juta ton setiap tahun. Namun selama ini Sumut belum mendapat kontribusi secara langsung dari sumber daya alam tersebut.
Menurut Edy, penerimaan DBH Sawit akan dapat menambah anggaran pembangunan daerah secara signifikan, khususnya infrastruktur jalan. Yang mana selama ini jalan raya menjadi infrastruktur paling terdampak dari kegiatan perkebunan, termasuk sawit.
Berbagai upaya loby juga sudah beberapa kali dilakukan Sumut ke pemerintah pusat secara langsung, termasuk kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pertengahan November tahu lalu. Tahap fundemental dalam upaya mendapatkan DBH Sawit adalah dengan merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004. (OL-15)
Normansyah menegaskan BPDP berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kementerian terkait dalam mempercepat program-program perkebunan tersebut.
Di tengah harga energi global yang masih bergejolak dan tekanan impor bahan bakar minyak yang terus membayangi anggaran negara, kebijakan energi kini tak lagi sekadar urusan teknis.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved