Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PROVINSI Sumatera Utara mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 kepada Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai upaya memeroleh Dana Bagi Hasil dari perkebunan Kelapa Sawit yang selama ini belum didapatkannya. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan, belum lama ini dirinya kembali berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
"Kita sudah menemui langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Kamis (6/1) lalu," ungkapnya, Minggu (9/1).
Dalam pertemuannya dengan Airlangga, Musa mengusulkan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Sumut ingin agar UU itu pun mengatur bahwa daerah penghasil Sawit mendapatkan DBH dari pemerintah pusat.
Dengan begitu, sebagai salah satu daerah penghasil, Sumut juga akan mendapatkan DBH Sawit. Dan pendapatan DBH dari sektor ini sudah selayaknya didapatkan daerah penghasil, terutama sebagai pihak yang paling mengalami tekanan, mulai dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi.
"Contohnya, kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya. Tentu butuh biaya dalam penanggulangannya," kata Musa.
Karena itu, jika usulan revisi ini diterima maka akan menunjang pembangunan infrastruktur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Aspirasi mendapatkan DBH Sawit sebenarnya sudah digaungkan sejak awal 2020.
Ketika itu 21 daerah penghasil sawit di Indonesia menggelar rakor dan menyuarakan DBH Sawit dengan merevisi UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai daerahnya pantas menerima DBH dari Perkebunan Sawit karena memiliki sumber daya alam yang besar dari sektor ini. Pemprov Sumut mencatat total luas perkebunan sawit di wilayahnya mencapai 1,3 juta hektare. Dari luasan itu, sebanyak 66% di antaranya milik PT Perkebunan Nusantara dan sisanya milik swasta.
Dengan luasan perkebunan sawit tersebut Sumut mampu mengekspor CPO hingga 3,6 juta ton setiap tahun. Namun selama ini Sumut belum mendapat kontribusi secara langsung dari sumber daya alam tersebut.
Menurut Edy, penerimaan DBH Sawit akan dapat menambah anggaran pembangunan daerah secara signifikan, khususnya infrastruktur jalan. Yang mana selama ini jalan raya menjadi infrastruktur paling terdampak dari kegiatan perkebunan, termasuk sawit.
Berbagai upaya loby juga sudah beberapa kali dilakukan Sumut ke pemerintah pusat secara langsung, termasuk kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pertengahan November tahu lalu. Tahap fundemental dalam upaya mendapatkan DBH Sawit adalah dengan merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004. (OL-15)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Hal ini merupakan wujud pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah sentra sawit maupun daerah non-sentra sawit.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved