Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sumut Usul UU 33 Direvisi Terkait DBH Sawit

Yoseph Pencawan
09/1/2022 18:10
Sumut Usul UU 33 Direvisi Terkait DBH Sawit
Kelapa sawit(ANTARA)

PROVINSI Sumatera Utara mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 kepada Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai upaya memeroleh Dana Bagi Hasil dari perkebunan Kelapa Sawit yang selama ini belum didapatkannya. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan, belum lama ini dirinya kembali berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

"Kita sudah menemui langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Kamis (6/1) lalu," ungkapnya, Minggu (9/1).

Dalam pertemuannya dengan Airlangga, Musa mengusulkan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Sumut ingin agar UU itu pun mengatur bahwa daerah penghasil Sawit  mendapatkan DBH dari pemerintah pusat.

Dengan begitu, sebagai salah satu daerah penghasil, Sumut juga akan mendapatkan DBH Sawit. Dan pendapatan DBH dari sektor ini sudah selayaknya didapatkan daerah penghasil, terutama sebagai pihak yang paling mengalami tekanan, mulai dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi.

"Contohnya, kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya. Tentu butuh biaya dalam penanggulangannya," kata Musa.

Karena itu, jika usulan revisi ini diterima maka akan menunjang pembangunan infrastruktur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Aspirasi mendapatkan DBH Sawit sebenarnya sudah digaungkan sejak awal 2020.

Ketika itu 21 daerah penghasil sawit di Indonesia menggelar rakor dan menyuarakan DBH Sawit dengan merevisi UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai daerahnya pantas menerima DBH dari Perkebunan Sawit karena memiliki sumber daya alam yang besar dari sektor ini. Pemprov Sumut mencatat total luas perkebunan sawit di wilayahnya mencapai 1,3 juta hektare. Dari luasan itu, sebanyak 66% di antaranya milik PT Perkebunan Nusantara dan sisanya milik swasta.

Dengan luasan perkebunan sawit tersebut Sumut mampu mengekspor CPO hingga 3,6 juta ton setiap tahun. Namun selama ini Sumut belum mendapat kontribusi secara langsung dari sumber daya alam tersebut.

Menurut Edy, penerimaan DBH Sawit akan dapat menambah anggaran pembangunan daerah secara signifikan, khususnya infrastruktur jalan. Yang mana selama ini jalan raya menjadi infrastruktur paling terdampak dari kegiatan perkebunan, termasuk sawit.

Berbagai upaya loby juga sudah beberapa kali dilakukan Sumut ke pemerintah pusat secara langsung, termasuk kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pertengahan November tahu  lalu. Tahap fundemental dalam upaya mendapatkan DBH Sawit adalah dengan merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya