Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SAAT ini di Provinsi Kalteng ada tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dari jumlah itu terdapat dua perusahaan yang direkomendasikan untuk tidak diperpanjang izinnya.
"Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain dengan tidak Tidak memperpanjang dua PKP2B yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun ini," ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/).
Untuk diketahui, di Kalteng dapat tujuh PKP2B Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu : PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan
Adaro Metcoal Company (AMC).
"Tindakan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja," tegas Gubernur Sugianto.
Selain minta tidak memperpanjang dua PKP2B, Gubernur juga minta agar pemerintah pusat menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi dan operasi produksi.
"Agar memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.
Setiap tahunnya, jelas gubernur, Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 miliar.
"Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah," ungkap Sugianto. (OL-13)
Baca Juga: Erick Minta Kontrak DMO Batu Bara Berorientasi Jangka Panjang
Resha Yogaswara, tokoh muda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menyatakan kesiaannya untuk maju dalam bursa calon gubernur (cagub) Jabar pada 2024 ini.
DENGAN semangat membuat Jawa Barat lebih maju, pasangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur ke KPU Jawa Barat, Kamis (29/8).
SUASANA Gedung Sate memuncak penuh semangat ketika pawai kemenangan Persib Bandung berlangsung meriah, Minggu (25/5) siang.
TURNAMEN sepak bola Gubernur Cup Jambi yang mulai digelar hari ini, Jumat (7/1) hingga 20 Januari 2022 Stadion Tri Lomba Juang (KONI), Kota Jambi, terbuka untuk penonton.
Apa yang disampaikan Pemprov Bali tentu sudah melalui pertimbangan yang matang.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dipastikan akan maju mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta mengampanyekan urus perizinan #BisaDariRumahsebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan saat ini sudah 900 perusahaan diizinkan beroperasi oleh Kemenperin
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kemenperin berani memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol pencegahan covid-19
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved