Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gubernur Sugianto Minta Dua Izin PKP2B di Kalteng Tak Diperpanjang

Surya Sriyanti
07/1/2022 09:10
Gubernur Sugianto Minta Dua Izin PKP2B di Kalteng Tak Diperpanjang
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran(dok.humas)

SAAT ini di Provinsi Kalteng ada tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dari jumlah itu terdapat dua perusahaan yang direkomendasikan untuk tidak diperpanjang izinnya.

"Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain dengan tidak Tidak memperpanjang dua PKP2B yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun ini," ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/).

Untuk diketahui, di Kalteng dapat tujuh PKP2B Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu : PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan
Adaro Metcoal Company (AMC).

"Tindakan  ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja," tegas Gubernur Sugianto.

Selain minta tidak memperpanjang dua PKP2B, Gubernur juga minta agar pemerintah pusat menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi dan operasi produksi.

"Agar memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.

Setiap tahunnya, jelas gubernur, Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar  Rp750 miliar.

"Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah," ungkap Sugianto. (OL-13)

Baca Juga: Erick Minta Kontrak DMO Batu Bara Berorientasi Jangka Panjang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya