Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengembangkan desa antipolitik uang dan desa pengawasan partisipatif pemilu serentak pada 2024.
Sementara itu, ada empat desa antipolitik uang dan empat desa pengawasan partisipatif yang menjadi rintisan Bawaslu Klaten. Harapannya masyarakat dapat memahami perannya dalam pemilu.
Desa antipolitik uang dan desa pengawasan partisipatif yang menjadi rintisan itu dikembangkan Bawaslu Klaten dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, dalam jumpa pers capaian kinerja Bawaslu Klaten di kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut, Kamis (6/1).
Empat desa antipolitik uang yang menjadi rintisan tersebut, yakni Desa Burikan di Kecamatan Cawas, Trotok (Kecamatan Wedi), Tawangrejo (Kecamatan Bayat), dan Nglinggi (Kecamatan Klaten Selatan).
Sedangkan empat desa pengawasan partisipatif, yakni Desa Sawahan di Kecamatan Juwiring, Plawikan (Kecamatan Jogonalan), Bero (Kecamatan Trucuk), dan Taskombang (Kecamatan Manisrenggo).
Menurut Arif Fatkhurrokhman, Bawaslu Klaten telah memberikan pembinaan, serta sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait politik uang dan pengawasan partisipatif pada pemilu serentak 2024.
Maksud dan tujuan kegiatan nontahapan pemilu yang digencarkan Bawaslu Klaten pada tahun lalu itu, agar masyarakat semakin cerdas dalam berpolitik. Sehingga, politik uang bisa ditumpas.
Dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi desa antipolitik uang dan desa pengawasan partisipatif, Arif Fatkhurrokhman mengatakan apabila masyarakat menolak uang suap, pemilu di Klaten tuntas.
Di tempat yang sama, Azib Triyanto, Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Klaten, menjelaskan bahwa Bawaslu tahun ini mulai ada kegiatan tahapan pemilu serentak pada 2024.
''Namun, kita belum tahu berapa anggaran kegiatan tahun ini. Tetapi, diperkirakan hampir sama dengan anggaran 2021 sebesar Rp1,6 miliar. Anggaran tahun lalu terserap 92%,'' pungkasnya. (JS/OL-10)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RIĀ telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hariĀ ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved