Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT transportasi dari Universitas Katolik Soegijopranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah Kota Surakarta untuk menghentikan operasional mobil antik listrik.
Mobil itu sejak 1 Januari lalu berada di jalan raya kota sebagai kendaraan pengantar wisata.
Saran ini dikemukakan, bukan karena mobil kuno ramah lingkungan itu dipergunakan untuk wisata. Namun, kata Djoko, lebih ditekankan pada pelanggaran regulasi dan juga keselamatan.
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata itu dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," jelasnya, Kamis (6/1).
Menurut dia, untuk bisa operasional di jalan raya, mobil listrik itu harus terlebih dulu melalui uji tipe, hingga mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Jika tidak, maka keberadaanya di jalan raya melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika mobil antik listrik itu tetap dijadikan sebagai transportasi umum di jalan raya, tambah Djoko, pengelolanya bisa dijerat dengan Pasal 277 UU LLAJ.
Pada Pasal 277 UU LLAJ itu menjelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, atau membuat, merakit, dan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka akan terkena ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 sebagaimana Pasal 50 ayat (1) .
Djoko menegaskan, mobil listrik itu harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT. Dengan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, itu, Polri bisa mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan plat nomor kendaraan.
Jika Pemkot Surakarta dalam upaya mempromosikan pariwisata tetap kukuh mengoperasikan mobil kuno listrik, peluangnya masih ada, yakni dioperasikan secara tertutup. "Bisa di kawasan tertutup seperti di Taman Satwataru Jurug atau komplek Balaikota, tidak masalah."
Sejak 1 Januari, Pemkot sudah melepas 7 mobil antik listrik hibah dari Tahir Foundation sebagai kendaraan smart city, untuk kepentigan menarik wisatawan yang berkunjung ke Surakarta.
Ada tujuh rute yang ditetapkan untuk pengoperasian armada mobil antik ramah lingkungan senilai Rp1,4 miliar itu, untuk berkeliling ke lokasi obyek wisata bersejarah di Kota Solo. Minat wisatawan domestik untuk naik kendaraan itu cukup tinggi. (N-2)
Kebiasaan melepas aki yang dulunya dianggap ampuh mencegah aki soak atau korsleting, justru berisiko menimbulkan masalah baru pada mobil modern.
Pakar ITB ingatkan pemilik mobil listrik (EV) dan mobil modern jangan lepas aki saat mudik. Tindakan ini bisa merusak sistem komputer dan memori kendaraan.
Panduan memahami skala prioritas APBD melalui kasus pengadaan mobil listrik dan penghapusan BPJS warga di Banjarmasin. Analisis etika anggaran publik.
Di tengah langkah pengadaan puluhan mobil listrik untuk kepala dinas dan camat, pemerintah Pemerintah Kota Banjarmasin menghapus kepesertaan BPJS bagi 37 ribu warga miskin.
Tiongkok menjadi negara pertama yang melarang desain handle pintu tersembunyi demi keamanan.
MASYARAKAT luas diajak untuk berperan aktif mendukung akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai solusi mobilitas bersih yang berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved