Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemkot Surakarta Disarankan Tarik Mobil Wisata Listrik dari Jalan Raya

Widjajadi
06/1/2022 20:55
Pemkot Surakarta Disarankan Tarik Mobil Wisata Listrik dari Jalan Raya
Mobil listrik wisata kuno sudah beroperasi di Solo sejak 1 Januari(MI/WIDJAJADI)


PENGAMAT transportasi dari Universitas Katolik Soegijopranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah Kota Surakarta untuk menghentikan operasional mobil antik listrik.

Mobil itu sejak 1 Januari lalu berada di jalan raya kota sebagai kendaraan pengantar wisata.

Saran ini dikemukakan, bukan karena mobil kuno ramah lingkungan itu dipergunakan untuk wisata. Namun, kata Djoko, lebih ditekankan pada pelanggaran regulasi dan juga keselamatan.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata itu dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," jelasnya, Kamis (6/1).

Menurut dia, untuk bisa operasional di jalan raya, mobil listrik itu harus terlebih dulu melalui uji tipe, hingga mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Jika tidak, maka keberadaanya di jalan raya melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika mobil antik listrik itu tetap dijadikan sebagai transportasi umum di jalan raya, tambah Djoko, pengelolanya bisa dijerat dengan Pasal 277 UU LLAJ.

Pada Pasal 277 UU LLAJ itu menjelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, atau membuat, merakit, dan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka akan terkena ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 sebagaimana  Pasal 50 ayat (1) .

Djoko menegaskan, mobil listrik itu harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT. Dengan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, itu, Polri bisa mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan plat nomor kendaraan.

Jika Pemkot Surakarta dalam upaya mempromosikan pariwisata tetap kukuh mengoperasikan mobil kuno listrik, peluangnya masih ada, yakni dioperasikan secara tertutup. "Bisa di kawasan tertutup seperti di Taman Satwataru Jurug atau komplek Balaikota, tidak masalah."

Sejak 1 Januari, Pemkot sudah melepas 7 mobil antik listrik hibah dari Tahir Foundation sebagai kendaraan smart city, untuk kepentigan menarik wisatawan yang berkunjung ke Surakarta.

Ada tujuh rute yang ditetapkan untuk pengoperasian armada mobil antik ramah lingkungan senilai Rp1,4 miliar itu, untuk berkeliling ke lokasi obyek wisata bersejarah di Kota Solo. Minat wisatawan domestik untuk naik kendaraan itu cukup tinggi. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya