BUPATI Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus gratifikasi jual beli jabatan, Kamis (6/1).
Sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta ini dilakukan secara virtual karena terdakwa tidak bisa dihadirkan di pengadilan akibat masih pandemi.
Terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kabupaten Nganjuk. Dalam sidang ini majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Novi. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun. Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp200 juta.
Terdakwa Novi dikenai pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. "Menghukum terdakwa 7 tahun penjara," kata Hakim I Ketut Suarta.
baca juga: Polri Telisik Aliran Dana ke Parpol oleh Bupati Nganjuk
Novi Rahman Hidayat tertangkap tangan KPK di Pendopo Kabupaten Nganjuk pada Mei 2021 lalu. Selain bupati, saat itu ada enam orang lainnya, salah satunya ajudan bupati M Izza Muhtadin. Saat OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp648 juta dan 8 unit handphone. Uang tersebut diduga gratifikasi lelang jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus ini lima terdakwa pemberi uang gratifikasi juga sudah divonis rata-rata dua tahun. Selain itu juga membayar denda masing-masing Rp100 juta. Atas vonis tersebut, terdakwa bupati Nganjuk nonaktif mengaku pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami pikir-pikir karena ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum terdakwa Ade Dharma Maryanto. (N-1)