Kamis 06 Januari 2022, 20:21 WIB

Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun, Ajudan 4 Tahun

Heri Susetyo | Nusantara
Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun, Ajudan 4 Tahun

MI/Heri Susetyo
Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/1/2022)

 

BUPATI Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus gratifikasi jual beli jabatan, Kamis (6/1).

Sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta ini dilakukan secara virtual karena terdakwa tidak bisa dihadirkan di pengadilan akibat masih pandemi.

Terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kabupaten Nganjuk. Dalam sidang ini majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Novi. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun. Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp200 juta.

Terdakwa Novi dikenai pasal 12 huruf e ayat dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. "Menghukum terdakwa 7 tahun penjara," kata Hakim I Ketut Suarta.

baca juga: Polri Telisik Aliran Dana ke Parpol oleh Bupati Nganjuk

Novi Rahman Hidayat tertangkap tangan KPK di Pendopo Kabupaten Nganjuk pada Mei 2021 lalu. Selain bupati, saat itu ada enam orang lainnya, salah satunya ajudan bupati M Izza Muhtadin. Saat OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp648 juta dan 8 unit handphone. Uang tersebut diduga gratifikasi lelang jabatan di Kabupaten Nganjuk.
 
Dalam kasus ini lima terdakwa pemberi uang gratifikasi juga sudah divonis rata-rata dua tahun. Selain itu juga membayar denda masing-masing Rp100 juta. Atas vonis tersebut, terdakwa bupati Nganjuk nonaktif mengaku pikir-pikir.

"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami pikir-pikir karena ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum terdakwa Ade Dharma Maryanto. (N-1)

 

Baca Juga

dok. Kominfo Kota Pekalongan

Catat, Ini Obyek Wisata di Pekalongan yang Gratis Sabtu Ini

👤Akhmad Safuan 🕔Kamis 30 Maret 2023, 08:05 WIB
Sambut hari jadi ke-117 Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengratiskan seluruh tempat wisata, pada Sabtu...
BPMI Setpres

Hari Kedua di Sulawesi Selatan, Presiden akan Tinjau Panen Padi dan Smelter

👤Andhika Prasetyo 🕔Kamis 30 Maret 2023, 06:49 WIB
Presiden Joko Widodo akan memulai kegiatan pada kunjungan kerja hari kedua di Sulawesi Selatan, Kamis (30/3), dengan meninjau panen raya di...
Istimewa

Ketua PSMTI Sambut Presiden Jokowi di Hotel Rinra Makassar

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 30 Maret 2023, 06:32 WIB
Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Wilianto Tanta sekaligus menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo yang tiba di Hotel...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya