Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Advokat Diduga Gadungan di Bandung Dilaporkan ke Polisi

Bayu Anggoro
05/1/2022 10:05
Advokat Diduga Gadungan di Bandung Dilaporkan ke Polisi
Advokat Ali Akbar Syahrir menunjukkan surat laporan polisi(MI/BAYU ANGGORO)


ADVOKAT Ali Akbar Syahrir melaporkan seorang advokat lain berinisial RY ke Polsekta Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. RY diduga tidak memiliki kartu tanda anggota advokat, alias advokat gadungan.

Ali mengatakan, RY tidak bisa menunjukkan KTA saat berada dalam tim
kuasa hukum yang sama saat menangani perkara delapan pabrik waring yang
berlokasi di Majalaya, Kabupaten Bandung. "Bukannya menunjukkan KTA,
malah merusak kepercayaan klien," ujarnya, Rabu (5/1).

Saat penanganan kliennya itu, kata Ali, RY masuk ke dalam tim pengacara
atas usulan salah seorang klien. "Usulan RY karena dianggap memahami
kasus klien kami tentang kasus hak kekayaan intelektual (Haki),"
paparnya.

Namun, lanjutnya, saat tim meminta data dan masukan terkait penanganan
persoalan itu, RY tak kunjung memberikan masukan. "Melihat gelagat
seperti ini, saya akhirnya meminta  agar kuasa hukum dicabut. Namun
klien tidak mencabutnya," lanjut Ali.

Pihaknya mulai mencurigai RY pada 16 Desember 2021 saat pihaknya
dipanggil  PPNS HKI Jakarta. Saat diminta kartu anggota advokat,
ternyata RY tidak dapat memperlihatkannya.

"Saat itulah kami meminta dia dikeluarkan dari tim," katanya.

Namun, RY justru berbalik menghasut klien dengan meminta agar tidak
datang ke PPNS HKI di Jakarta.

"Kami kecewa, kami surati klien agar mencabut kuasa. Namun mereka tidak
mau mencabut kuasa karena dilarang oleh RY, " paparnya.

Ali  menyayangkan jika masalah ini dibiarkan karena akan merugikan
publik dalam mencari keadilan. Apalagi ketika publik memberi kepercayaan kepada advokat yang diduga gadungan.

"Kami berharap dengan laporan kami ke polisi ini tidak ada lagi
masyarakat yang dirugikan. Apalagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, hanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ali mengaku melaporkan RY ke Polsek Bandung Kidul pada Sabtu (1/1).
Sebelum melaporkan, dirinya sudah melayangkan somasi kepada RY.

"Namun tidak direspons. Kami menduga dia itu pengacara gadungan yang
hanya akan merugikan profesi Advokat. Kenapa kami melaporkan, karena ini tanggung jawab atas marwah organisasi profesi yang kami naungi," ujar Ali. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya