Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kota Palembang Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Dwi Apriani
04/1/2022 19:30
Kota Palembang Mulai Terapkan Tilang Elektronik
CCTV di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumsel. Polda Sumatera Selatan menerapkan tilang mulai Januari 2022.(ANTARA/Nova Wahyudi )

SETELAH melakukan uji coba di 2021, akhirnya Kota Palembang, Sumsel mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan tilang elektronik ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

Adapun perangkat ETLE ini atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik Kota Palembang. Dirlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara mengatakan, penerapan ETLE sudah berlaku di Palembang mulai 1 Januari 2022.

Walau demikian, meski surat konfirmasi telah dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, namun hingga kini belum diberlakukan sanksi bagi pelanggar. "Karena saat ini masih dalam masa sosialisasi. Jadi pelanggar kita beri edukasi," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Dari kesembilan kamera ETLE yang sudah dipasang, dua diantaranya merupakan E-Police. "E-Police adalah kamera yang dipasang di persimpangan. Sedangkan check point yang dipasang di jalur lurus," jelasnya.

Adapun sembilan titik kamera ETLE di Palembang itu yakni di Jalan Kol H Burlian KM 8,5, Jalan R Sukamto seberang Hotel Novotel, Jalan Jendral Sudirman tepatnya di antara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan), Pos Lantas Simpang Charitas (e-police).

Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana dekat Pasar Cinde, Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring.

Nantinya, masyarakat yang mendapat surat konfirmasi selanjutnya diarahkan datang langsung ke Kantor Ditlantas Polda Sumsel tepatnya di Front Office ETLE. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

"Untuk yang melanggar lebih dari satu kali, tetap kita beri sosialisasi dulu sampai kita launching nanti. Intinya Ditlantas Polda Sumsel selalu memberi edukasi ke masyarakat sebelum ETLE ini dilaunching,"ucapnya.

Adapun pelanggar yang bakal mendapat surat tilang dari ETLE diantaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengemudi sambil menggunakan handphone. "Harapan kami dari Ditlantas Polda Sumsel agar masyarakat mematuhi segala peraturan lalulintas," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya