Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Tabrak Lari di Nagrek

Bayu Anggoro
30/12/2021 23:25
Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Tabrak Lari di Nagrek
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tabrak lari di Nagrek(DOK/JASA RAHARJA)


AHLI waris dua korban tabrak lari di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Setiap keluarga menerima dana santunan Rp50 juta.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah,
mengatakan dirinya mewakili manajemen menyampaikan bela sungkawa dan turut perihatin atas peristiwa yang menimpa kedua korban.

Selain itu, Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 diamanahkan oleh pemerintah untuk memberikan Jaminan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Jadi kami sudah melakukan kewajiban kami untuk memberikan hak-hak korban, dalam hal ini ahli waris," katanya di Bandung, Kamis (30/12).

Dodi menyebutkan bersama Wakapolresta Bandung Ajun Komisaris Besar Dwi Indra Laksmana dan Wakapolres Garut Komisaris Yopi Mulyawan Suryawibawa, secara simbolis sudah menyerahkan santunan kepada kedua
ahli waris korban.

"Kami sudah menyerahkan langsung ke kediaman keluarga masing-masing," kata dia.

Untuk keluarga Handi Saputra Hidayatulloh, santunan diberikan kepada
Etes Hidayatulloh, orangtua yang juga ahli waris korban.

Sementara untuk korban Salsabila, santunan diberikan kepada orangtuanya, yakni Jajang.

"Setiap korban berhak peroleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.
15 tahun 2017. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat  angkutan umum dan lalu lintas jalan," katanya.

Korban dalam kasus tabrak lari pada 8 Desember itu ialah Handi Saputra Hidayatulloh, warga Kabupaten Garut dan Salsabila, warga Nagrek. Setelah ditabrak, tubuh keduanya diangkut ke dalam mobil pelaku dan dibuang di aliran Sungai Serayu. Tubuh keduanya ditemukan di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Ketiga pelakunya berstatus anggota TNI Angkatan Darat. Mereka berpangkat kolonel, kopral satu dan kopral dua. Ketiganya sudah ditahan Polisi Militer TNI. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya