Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dasni, Korban Penganiayaan, Pertanyakan Kasusnya yang sudah Mengendap Selama 11 Tahun

Yose Hendra
27/12/2021 22:00
Dasni, Korban Penganiayaan, Pertanyakan Kasusnya yang sudah Mengendap Selama 11 Tahun
Dasni tengah berdebat dengan seorang anggota Polwan saat menggelar aksi di depan kantor Polda Sumatra Barat(MI/YOSE HENDRA)


Dasni, 61, memperjuangkan keadilan. Ia telah menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat, yang kasusnya sudah mengendap selama 11 tahun lamanya di kepolisian.

Senin (27/12), Dasni didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi kantor Polda Sumatra Barat. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan sudah melaporkan kasusnya ke Polsek Nanggalo, Padang, pada 11 Juni 2011.

Dasni mengaku mendatangi Polda Sumbar untuk meminta pelaku penganiayaan terhadap dirinya segera ditangkap dan diproses hukum.

"Sudah lelah bertahun-tahun ke sana ke mari, saya meminta pertolongan tapi tidak juga didengar pak polisi. Saya ini cuma masyarakat biasa jangan dipermainkan terus," ujarnya,

Menurut LBH Padang, dalam penanganan kasus dengan korban Dasni diduga telah terjadi kelalaian dan  pelanggaran kode etik.

Pada Juni lalu, Polda Sumatra sudah mengeluarkan surat yang ditujukan ke Kapolresta Padang untuk menuntaskan kasus Dasni, dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Dasni berharap surat itu menjadi jalan bagi penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan 8 pelaku, salah satunya anggota kepolisian.

Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, LBH Padang telah
melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni, di antaranya mengirimkan sejumlah surat.

Namun keseluruhan surat tersebut tidak direspons oleh Kepolisian Resor Kota Padang. "Bahkan sewaktu kami  melakukan audiensi pada 18 Agustus 2021, kami tidak diberikan pelayanan apapun dan kami menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas," ungkap Adrizal,  Penanggung Jawab Isu Peradilan Bersih LBH Padang.

Sementara itu, dalam surat yang dibuat Ombdusman setelah mendalami kasus itu, terungkap bahwa laporan yang dibuat Dasni tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik yang memegang perkara telah meninggal dunia.

Adrizal mengaku akan menuntut Polresta Padang melanjutkan proses hukum. "Hari ini, di depan Polda Sumbar kami mendorong Kapolda mengasistensi Kapolresta Padang untuk memberikan keadilan bagi
Mak Dasni. Memalukan jika 11 tahun sudah mencari keadilan namun
dipatahkan dengan alasan berkas telah hilang yang tentunya sangat tidak
adil bagi korban," tandas Adrizal.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumatra Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku akan mengecek kasus yang dialami Dasni. "Nanti dicek lagi, karena kasusnya sudah cukup lama. Bagaimana
penanganannya." (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya