Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mal dan Tempat Belanja harus Tutup Pukul 22.00 WIB Saat Malam Tahun Baru 

Heri Susetyo
22/12/2021 17:45
Mal dan Tempat Belanja harus Tutup Pukul 22.00 WIB Saat Malam Tahun Baru 
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (tengah).(MI/Heri Susetyo)

PIHAK pengelola mal dan tempat belanja dilarang mengadakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru dan diharuskan sudah tutup jam operasionalnya pada pukul 22.00 WIB. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat mendatangi mal dan tempat belanja pada Rabu (22/12). 

Kedatangan rombongan satgas covid-19 tersebut sekaligus menyosialisasikan ketentuan Inmendagri Nomor 66 tahun 2021. Menurut Kusumo, pembatasan jam operasional untuk mencegah kerumunan massa saat pergantian tahun. Sebab meskipun penyebaran covid di Sidoarjo sudah landai, namun masih tetap harus diantisipasi. Apalagi virus varian omicron sudah masuk Indonesia.
 
Selain menyosialisasikan aturan saat pergantian Tahun Baru, Kombes Kusumo yang juga Kapolresta Sidoarjo tersebut juga mengecek stabilitas harga dan kondisi bahan pokok di pusat belanja. ''Sampai saat ini kami cek tidak ada permainan harga yang disediakan di tempat-tempat belanja, kondisi bahan pokok juga bagus semua,'' kata Kusumo. 

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dicek. Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19 di saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat tidak terlalu bereuforia berlebihan saat libur Natal dan Tahun Baru. Mengingat saat ini pandemi masih ada, maka masyarakat diimbau tetap di rumah saja mengisi kegiatan positif dan beribadah. (HS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya