Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Natal 2021, Polda Sumut Tempatkan Personel di Setiap Gereja

Yoseph Pencawan
16/12/2021 23:29
Natal 2021, Polda Sumut Tempatkan Personel di Setiap Gereja
Ilustrasi pengamanan gereja oleh kepolisian.(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara memberi pengamanan khusus terhadap kegiatan ibadah di gereja dalam perayaan Natal 2021. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pihaknya akan menempatkan personel di setiap gereja pada perayaan Natal 2021.

Dia mengungkapkan, jumlah personel yang akan ditempatkan di tiap gereja sebanyak satu sampai tiga orang. Namun jumlah itu bisa saja ditambah bila memang dibutuhkan melihat dari tingkat kerawanan. "Jumlah personel yang ditempatkan tergantung tingkat kerawanan," ujarnya, Kamis (16/12).

Secara garis besar, penempatan personel memiliki dua tujuan utama. Pertama adalah sebagai bentuk pengamanan terhadap kegiatan ibadah pada perayaan hari besar keagamaan. Tujuan kedua yakni untuk mendukung pihak-pihak terkait dalam penerapan protokol kesehatan dan aturan pembatasan yang sudah diatur pemerintah selama suasana Natal dan pergantian tahun.

Lebih jauh dikatakan, penempatan personel di gereja ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin 2021. Selain di gereja, Polda juga akan menempatkan personelnya di setiap pos pengamanan di berbagai titik strategis. Seperti di persimpangan-persimpangan besar, ruas jalan lintas dan tempat-tempat keramaian.

Lokasi-lokasi yang berstatus sebagai objek vital juga tak luput dari sasaran penyebaran personel. Namun dia memastikan bahwa pengamanan gereja akan menjadi fokus perhatian dalam operasi ini.

Selain sudah memersiapkan personel yang akan ditempatkan, dia juga memastikan pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pengurus gereja untuk persiapan aspek-aspek teknis pengamanan.

Kepada pengurus gereja juga sudah disampaikan imbauan agar jemaah yang akan mengikuti ibadah secara langsung di tempat, tidak lebih dari separuh kapasitas gereja. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya