Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Tasikmalaya Tetapkan Guru Ponpres Cabuli Santriwati sebagai Tersangka

Kristiadi
16/12/2021 14:55
Polisi Tasikmalaya Tetapkan Guru Ponpres Cabuli Santriwati sebagai Tersangka
Kapolres Tasikmalaya AKB Rimsyahtono menunjukkan barang bukti perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(MI/Kristiadi.)

POLRES Tasikmalaya menetapkan seorang guru berinisial AS alias Aang, 48, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga dari sembilan santriwati di asrama putri pondok pesantren di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari tiga keluarga korban.

Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Rimsyahtono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban dan keluarga korban didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Akan tetapi selama penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan terhadap para korban yang memenuhi panggilan hanya tiga orang. 

Kasus enam santriwati lain masih dalam penyelidikan. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap AS sebagai pengajar. 

"Dari tiga korban ditemukan barang bukti berupa percakapan di tiga handphone, pakaian dalam, selimut, dan pakaian. Akan tetapi, perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka lebih dari lima tahun," katanya, Kamis (16/12/2021).

Atas perbuatan tersebut, tersangka sekarang sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya