Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pekerja Sektor Formal dan Informal Menjadi Target BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY

Djoko Sardjono
11/12/2021 20:05
Pekerja Sektor Formal dan Informal Menjadi Target BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY
BPJS Ketenagakerjaan menggelar acara bersama awak media di Semarang, Jawa Tengah(MI/DJOKO SARDJONO)

 

PEKERJA sektor formal penerima upah untuk perusahaan mikro kecil dan
menengah (UMKM), serta pekerja sektor informal bukan penerima upah
menjadi target dan tantangan ke depan BPJS Ketenagakerjaan Kantor
Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Pasalnya, segmen penerima upah (perdagangan dan non-ASN), segmen
bukan penerima upah (pekerja rentan, pedagang, nelayan, perajin, dan
pemulung), dan segmen jasa konstruksi (proyek APBD, proyek APBN, dan
proyek swasta) merupakan potensi tenaga kerja di Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta.

Hal itu diungkapkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah
Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Cahyaning Indriasari, pada acara media
gathering di sebuah hotel di Kota Semarang, 9-10 Desember 2021.

Menurut Cahyaning Indriasari, potensi tenaga kerja segmen penerima upah
di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mencapai 2.292.120 orang, segmen bukan penerima upah 752.890 orang, dan segmen jasa konstruksi 975.726 orang. Total potensi sebanyak 4.020.736 tenaga kerja.

Adapun kepesertaan program jaminan sosial aktif di Jawa Tengah untuk
tenaga kerja penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi
hingga 30 November 2021 sebanyak 3.062.280 orang dan 412.982 orang di DI Yogyakarta.

Sementara kepesertaan tenaga kerja nonaktif di Jawa Tengah, untuk segmen penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi total sebanyak 1.812.329 orang dan DI Yogyakarta 259.006 orang.

Untuk klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
selama 1 Januari 2021 sampai 30 Nevember 2021, klaim jaminan kecelakaan
kerja (JKK) mencapai Rp117,7 miliar (26.595 kasus), jaminan kematian
(JKM) Rp383,1 miliar (13.273 kasus), jaminan hari tua (JHT) Rp2,6
triliun (249.408 kasus), dan jaminan pensiun (JP) Rp68,8 miliar (72.988
kasus).

"Berdasarkan rekapitulasi hingga 30 November 2021, pembayaran klaim terbanyak untuk program JHT, yakni mencapai Rp2,6 triliun dengan total 249.408 kasus," imbuh Cahyaning Indriasari.

Untuk perlindungan pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, maupun pelaku usaha  sektor perdagangan, non-ASN, nelayan, perajin, dan pegiat seni, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dinilai positif dan besar manfaatnya.

Karena itu, lanjut Cahyaning, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta secara intensif terus menggiatkan sosialisasi dan edukasi
kepada pekerja formal sektor penerima upah pada perusahaan mikro kecil
dan menengah, serta pekerja informal sektor bukan penerima upah.

"Melalui forum ini kami mengimbau kepada seluruh perusahaan besar
mengoptimalkan program CSR (corporate social responsibility) untuk
melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan melalui GN Lingkaran
atau Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik