Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Belasan Korban Pengembang Properti Nakal Berkedok Syariah Datangi Pengadilan Sidoarjo

Heri Susetyo
10/12/2021 19:30
Belasan Korban Pengembang Properti Nakal Berkedok Syariah Datangi Pengadilan Sidoarjo
Pembangunan perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur( ANTARA/Umarul Faruq)


SEBANYAK 19 konsumen korban pengembang perumahan PT Indo Tata Graha mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, untuk melihat mediasi terkait kejelasan uang yang mereka setor.

Mereka hanya sebagian kecil dari korban pengembang properti nakal berkedok syariah yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Di antara mereka, 19 konsumen menggugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
 
Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, mediasi damai antara penggugat dengan tergugat. Namun mereka harus kecewa karena pihak pengembang selaku tergugat ternyata tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

 
Padahal melalui mediasi tersebut, 19 konsumen itu berharap ada kejelasan akan uang yang telah disetor ke pengembang. Nilai uang dari 19 konsumen itu saja mencapai Rp2,5 miliar.

Kuasa hukum konsumen Tutik Rahayu mengingatkan pengembang agar tidak melakukan intimidasi pada para korban. Sebab sebelumnya pihak pengembang mengancam tidak mengembalikan hak-hak konsumen apabila menempuh jalur hukum.

"Pihak penggugat sudah hadir dan ada yang dari luar pulau, tapi rupanya tidak ada iktikad baik dari tergugat," kata Tutik, Jumat (10/12).
 
Kasus ini bermula saat warga membeli rumah di Perumahan Madina Asri, di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada 2018 silam. Namun setelah dibayar lunas, perumahan tersebut hingga saat ini tak kunjung dibangun. Di atas tanah urukan masih kosong hanya ada beberapa rumah contoh.

Retno, 25, mengaku membeli dua rumah sekaligus dan sudah menyetor uang Rp350 juta. Namun saat akan serah terima unit sesuai yang dijanjikan, ternyata diundur dengan berbagai alasan.

Retno sempat disarankan CEO dari PT Indo Tata Graha yang kebetulan dia kenal, untuk pindah blok yang tanahnya sudah diuruk. Sebab blok awal yang dipilih Retno belum ada pembangunan, bahkan tanahnya pun belum diuruk.
 
"Namun setelah pindah ke tanah yang sudah diuruk, rumah belum dibangun sama sekali hingga saat ini," kata Retno.
 
Dari keterangan kuasa hukum tergugat, kliennya tidak hadir mediasi karena mengikuti persidangan lain. Bos PT Indo Tata Graha tersebut ternyata juga terlibat banyak kasus yang sama yaitu menjual properti bodong di tempat lain.
 
"Sebenarnya sudah ada keinginan mediasi perdamaian klien kami, namun yang bersangkutan juga menghadiri persidangan di tempat lain," kata kuasa hukum tergugat Rahmat Ramadhan.

Sementara itu Hakim Mediator PN Sidoarjo Muhammad mengatakan, tidak ada hasil mediasi. Hal tersebut dikarenakan pihak principal tergugat tidak hadir. Pihak penggugat juga tidak bersedia mediasi apabila principal tergugat tidak hadir.

"Tidak ada hasil mediasi. Mereka tidak mau damai, nanti diserahkan kepada majelis yang menangani perkara," kata Muhammad. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya