Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penyidik Kejati Sulawesi Selatan Geledah Kantor PDAM Makassar

Lina Herlina
09/12/2021 16:29
Penyidik Kejati Sulawesi Selatan Geledah Kantor PDAM Makassar
Ilustrasi(ANTARA/Oky Lukmansyah )

TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (9/12) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan DR Sam Ratulangi, hampir lima jam lamanya.

Berdasarkan informasi yang ada, penggeledahan diduga karena adanya penyalahgunaan anggaran keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar pada 2018.

Dan pihak Kejari Sulselbar menduga terjadi penyalahgunaan anggaran, berupa pemberian dana tantiem dan bonus pegawai yang tidak sesuai. Serta kelebihan pembayaran beban pensiun yang ditaksir merugikan negara hingga Rp31 miliar.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulselbar terkait penggeledahan yang mereka lakukan
itu. Tapi dari lokasi penggeledahan di ruangan Dewan Pengawas, arsip, termasuk ruangan Direktur Utama PDAM Makassar terlihat sejumlah dokumen diangkut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggunakan mobil.

Penjabat Direksi selaku Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Makassar, Benny Iskandar yang ditemui usai penggeledahan mengungkapkan pengeledahan di kantor PDAM Makassar untuk mencari beberapa dokumen terkait tantiem pegawai PDAM Makassar.

"Yang dibawa itu ada beberapa dokumen terkait tantiem pegawai. Pihak Kejati Sulsel sementara mendalami kasus dugaan penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018," ungkap Benny.

Dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat dan mantan pejabat PDAM Makassar telah diperiksa yang statusnya diketahui masih sebagai saksi.

Kasus bermula dari adanya laporan yang diterima didasari adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018, memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri.

Dari rekomendasi itu, dua di antaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum. Yaitu BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar, mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar ke kas PDAM Makassar.

BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu untuk memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.

Menanggapi kejadian itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku akan mendukung upaya penegak hukum. Untuk memberantas korupsi di lingkup Pemkot Makassar, pihaknya tidak akan menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan.

baca juga: Kejari Tulungagung Limpahkan Berkas Korupsi PDAM ke Pengadilan

Sebelumnya juga Danny Pomanto sudah membekukan seluruh direksi Perusahaan Daerah (Perusda) di Makassar. Jadi bukan cuma PDAM, tapi semua perusda dibekukan, seperti PD Parkir, PD Pasar dan lainnya. Meski demikian, Danny berkilah jika pembekuan itu karena kasus hukum yang membelit, melainkan ingin melakukan perombakan dan penataan BUMD.

"Penataan BUMD adalah salah satu program strategisnya sejak awal menjabat di periode kedua saya. Pergantian direksi itu juga sudah sesuai instruksi dari KPK, sehingga penataan BUMD sebenarnya sudah mendesak. Dan untuk PDAM, saya ingin konsepnya berubah. Apakah berbentuk Perseroda atau seperti PT Traya Tirta. Jadi dia mengelola air, bisa bikin spam  sendiri apa semua. Terus sosialnya BLUD. Harus melayani air seluruh masyarakat Makassar atau dalam bentuk lain," urai Danny. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya