Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Lima Kilogram Sabu

Dwi Apriani
06/12/2021 20:28
Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Lima Kilogram Sabu
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satya Putra (berseragam) saat memimpin press release pengungkapkan kasus narkotika.(MI/Dwi Apriani )

KEPOLISIAN Resor Kota Besar Palembang, Sumsel, menyita lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pengedar. Kedua tersangka yakni M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) ditangkap saat berada di salah satu hotel berbintang di Palembang. Keduanya diduga merupakan anggota jaringan narkotika lintas provinsi.

Kapolrestabes Kombes Irvan Prawira mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari Riau oleh bandar berinisial A yang masih dalam pengejaran alias DPO.

"Mereka menerima barang tersebut dan diperintahkan untuk mengedarkan sabu di Kota Palembang. Dugaan sementara mereka ini pemasok sabu-sabu di Kalidoni, Tangga Buntung, dan Boom Baru," ungkap Irvan, Senin (6/12).

Kedua tersangka, jelas Irban, ditangkap di sebuah hotel. "Saat dilakukan pengembangan kasus, kami menemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh tersangka Wahyu di rumahnya di Jalan Kalimantan, Kelurahan Jakabaring, Seberang Ulu I yang dijadikan tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan," jelasnya.

Kasat Resnarkoba Komisaris Mario Ivanry menambahkan tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir dengan upah Rp5 juta satu kali antar. "Ada yang menyuruh mereka, upah mereka Rp5 juta per kilogram," kata Mario. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya