Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polda Jabar Tetap Menyidik Kasus yang Dilaporkan Tuti Kuspiati Halim

Naviandri
04/12/2021 18:25
Polda Jabar Tetap Menyidik Kasus yang Dilaporkan Tuti Kuspiati Halim
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (kiri)(MI/DEDE SUSIANTI)


KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat membantah adanya intervensi terkait kasus yang dilaporkan Tuti Kuspiati Halim. kini kasus tersebut tengah disidik
Polda Jabar.

"Namanya penyidik itu independen. Mereka bisa menentukan tersangka, bisa menentukan apakah perkara itu layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini juga dilakukan berdasarkan gelar perkara dan tidak mungkin ada intervensi terhadap penyidik dari pihak-pihak lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Edri Adrimulan Chaniago, di Bandung, Sabtu (4/12).

Terkait kasus yang dilaporkan Tuti Kuspiati Halim, ada dua laporan polisi yang disampaikan. Erdi membantah bahwa ada yang menghambat.

"Itu tidak benar karena semuanya masih dalam proses penyidikan. Laporan dilakukan awal tahun, dan penyidik sudah mengumpulkan bukti serta petunjuk lain," paparnya.

Erdi menegaskan intinya kasus itu sedang dalam penyidikan, dan tidak ada penghentian perkara. Saat ini penyidik tengah mengumuplkan bukti-bukti lain untuk ke depannya bisa ditentukan tersangka, apabila menurut keyakinan penyidik dari hasil temuannya bukti dan saksi bisa menentukan tersangka.

Seperti diberikan sebelumnya, Tuti Kuspiati Halim, warga Bandung,
melaporkan dua jenderal polisi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo atas dugaan intervensi dalam kasus saling lapor antara dirinya
dengan mantan suami di Polda Jawa Barat.

"Salah satu jenderal itu bahkan mendatangi langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Kami mendapatkan informasi awal
bahwa yang bersangkutan memberikan dukungan kepada Wawan alias Wan Hok," kata Agung Mattauch, kuasa hukum Tuti Kuspiati Halim, dalam
keterangannya, Jum'at, (3/11).

Akibatnya, lanjut Agung, kedua perkara saling lapor yang saat ini
ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tersebut diduga sudah tidak
objektif lagi. Kehadiran kedua jenderal, yang salah satunya ialah mantan pejabat utama di Polrestabes Bandung, disengaja untuk
menghentikan penyidikan Laporan Polisi No.LP.B/237/II/2021/Jabar dengan
Terlapor Wawan alias Wan Hok.

Padahal, saksi dan bukti-buktinya sudah demikian terang benderang dan sebaliknya keduanya menggiring penyidikan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar dengan Terlapor Tuti Kuspiati Halim agar  ditindaklanjuti.

Sebelumnya Tuti telah membuat laporan kepada Kepala Biro Wassidik
Bareskrim Mabes Polri, sesuai surat kami No.070/A/ME&P/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan surat kepada Kapolda Jabar sewaktu dipimpin Irjen Pol Ahmad Dofiri sesuai dengan surat No. 067/A/ME&P/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 serta surat No. 075/A/ME&P/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.


Tuti juga melaporkan langsung kepada Direktur Kriminal Umum Polda Jabar
yang baru, Kombes K Yani Sudarto, tentang peristiwa yang terjadi sebelum dirinya menjabat Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan memanggil
oknum jenderal untul menghentikan setiap bentuk intervensi petinggi
Polri dalam perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan
Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar," jelas Agung.

Agung juga meminta Polri segera menyelidiki keterlibatan dua jenderal
dan kaki tangannya yang diduga menjadi otak di balik rencana penghentian perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan dilanjutkannya penyidikan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar.

"Mengingat efektifnya program Presisi yang diinisiasi Kapolri, kami yakin siapapun yang terbukti terlibat persekongkolan jahat dalam perkara ini akan disikat oleh Pak Listyo Sigit," ujar Agung. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya