Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polres Klaten Tangkap Pelaku Perundungan Seksual Anak

Djoko Sardjono
02/12/2021 21:10
Polres Klaten Tangkap Pelaku Perundungan Seksual Anak
Pelaku perundungan seksual pada anak ditangkap polisi(MI/DJOKO SARDJONO)


KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap Beni Susanto, 43,
tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka menyetubuhi korban, KN, 11, pelajar kelas VI SD, tujuh kali
selama kurun waktu satu pekan, 25-30 November 2021.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu diungkapkan Kapolres AKB Eko
Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah, Kamis (2/12).

Buruh bangunan warga Desa Jambean, Klaten, itu menyetubuhi korban tiga
kali di wilayah Ampel, Boyolali, dan empat kali di Jatinom, Klaten.

Beni Susanto membujuk rayu KN dengan iming-iming jajan di warung makan.
Selain itu, tersangka mengaku sayang kepada korban.

Karena sering pulang larut malam, SG, ibu korban warga Kecamatan
Polanharjo, Klaten, mencecar pertanyaan kepada KN, korban.

Kepada ibunya, KN mengaku telah disetubuhi sebanyak tujuh kali oleh
tersangka Beni Susanto, warga Desa Jambean, Karanganom, Klaten.

Menurut Abdillah, tidak terima anaknya disetubuhi tersangka berulang
kali, SG, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten.

Mendapat laporan SG, polisi langsung melakukan penyelidikan dan
menangkap tersangka di tempat kerjanya di Jatinom, Selasa (30/11).

Beni Susanto di depan pers menyatakan penyesalannya telah melakukan
perbuatan jahat menyetubuhi KN, anak di bawah umur.

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten, terancam
hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya