Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Media Indonesia Menjuarai Lomba Artikel OJK

Insi Nantika Jelita
27/11/2021 20:45
Media Indonesia Menjuarai Lomba Artikel OJK
Otoritas Jasa Keuangan(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemenang Lomba Artikel dan Foto 2021 yang ditujukan bagi kalangan jurnalis dengan tema 'Satu Dasawarsa OJK Mengabdi Untuk Negeri', Sabtu (27/11), dalam rangka Hari Ulang Tahun OJK Ke-10.

Artikel dengan judul 'Meningkatkan Literasi Keuangan Digital, Memerangi Pinjol Ilegal' yang ditulis oleh jurnalis koresponden Media Indonesia bernama Ardi Teristi Hardi, didapuk jadi juara pertama dalam lomba tersebut untuk kategori Artikel Jurnalistik.

Dalam tulisannya, Ardi menceritakan, kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (14/10), mengagetkan publik. Genderang perang terhadap praktik pinjol ilegal pun kembali kecang dilaksanakan pemerintah.

Perusahaan ilegal itu menipu masyarakat, menetapkan bunga tinggi, denda tidak terbatas, hingga mengintimidasi dan meneror peminjam.

Baca juga: Kemenko PMK: 18,8 Persen Pelajar 13-15 Tahun Perokok Aktif

Dari 2018 hingga Oktober 2021, Tim Satgas Waspada Investasi OJK mencatat, sekitar 3.515 pinjol ilegal telah ditindak. Ia merinci, 2018 ditindak 404 pinjol ilegal, 2019 ditindak 1.493 pinjol ilegal, 2020 ditidak 1.026 pinjol ilegal, dan 2021 sudah ditindak 592 pinjol ilegal.

Walau telah banyak menindak, pinjol ilegal baru tetap bermunculan. pemberantasan pinjol ilegal diakui OJK sulit dilakukan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

"Artikel ini terinspirasi dari maraknya orang-orang yang terjerat pinjaman online ilegal. Semoga artikel ini bisa sedikit memberi pencerahan tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya literasi keuangan digital," kata Ardi saat dihubungi.

Untuk juara kedua lomba Artikel OJK 2021 jatuh pada jurnali Investor Daily, Gita Rossiana dengan judul tulisan '10 Tahun Pengawasan OJK Pasar Modal Indonesia Lebih Inklusif dan Bergairah'. Kemudian, untuk juara ketiga diraih jurnalis Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Dolly Rosana dengan judul artikel Membidik Nasabah di Pedesaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya