Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

ASN Pemkab Muba Dilarang Ambil Cuti Nataru

Dwi Apriani
24/11/2021 17:48
ASN Pemkab Muba Dilarang Ambil Cuti Nataru
Plt Bupati Muba Beni Hernedi.(MI/Dwi Apriani )

SEBAGAI upaya meminimalisir terjadinya gelombang baru penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta menjalankan instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 wilayah Kabupaten Muba akan melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Sesuai instruksi Mendagri, kita di Muba mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari tahun 2022 akan melaksanakan PPKM level tiga, tentu ini akan kita patuhi bersama," ungkap Plt Bupati Beni Hernedi, Rabu (24/11).

Ia menyebutkan, adapun sejumlah aturan yang harus diindahkan pada saat menerapkan PPKM Level III saat Nataru diantaranya melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat. Yakni gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3.

"Kemudian melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terangnya.

Sementara itu, Herryandi Sinulingga, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba, menerangkan pihak nya juga akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan hingga ke tingkat pedesaan.

"Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," tuturnya.

Selain itu, bisa juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tandasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya