BERDASARKAN Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng Tahun 2022 Rp2.922.516. Naik sebesar Rp19 ribu dibandingkan UMP 2021
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan, Jumat (19/11).
"Meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, kata Tarigan, melansir laman resmi diskominfosantik Kalteng yang dikutip Minggu (21/11).
Dalam keputusannya, Pemprov Kalteng menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.922.516 atau hanya mengalami kenaikan sekitar Rp19.072 dari UMP 2021 yang sebersar Rp 2.903.144. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskanertrans) menyebutkan, rendahnya kenaikan UMP itu salah satunya dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19.
Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu denganmemperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota
rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dikatakanya, setelah Penetapan UMP oleh Gubernur, Pemerintah dan Kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan
menggunakan Formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.
"Bupati dan Walikota harus segera mengajukan rekomendasi UMK Tahun 2022 kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan," tegas Tarigan. (OL-13)
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31 Ribu jadi Rp1.841.487