Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tujuh Daerah di Sumut Sepakat Bersihkan Danau Toba dari Keramba

Yoseph Pencawan
18/11/2021 21:27
Tujuh Daerah di Sumut Sepakat Bersihkan Danau Toba dari Keramba
Pentai keramba di Danau Toba, Sumatera Utara(ANTARA)

TUJUH daerah di Sumatera Utara yang memiliki wilayah di kawasan Danau Toba sepakat meniadakan keramba jaring apung di Danau Toba dan memfasilitasi pembudidaya untuk alihprofesi. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (18/11).

"Dalam rapat, kita sepakat untuk me-nol-kan KJA (keramba jaring aping) di Danau Toba," ungkap Bupati Toba Poltak Sitorus, seusai rapat.

Rapat dihadiri para pimpinan dan perwakilan dari tujuh daerah yang memiliki wilayah di kawasan Danau Toba. Antara lain Bupati Toba Poltak Sitorus, Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Humbahas Oloan Nababan, Bupati Karo Cory Sebayang serta perwakilan dari Kabupaten Dairi, Tapanuli Utara dan Simalungun.

Setelah melakukan berbagai pembahasan dan menerima arahan dari Gubernur Edy, mereka sepakat meniadakan seluruh KJA di Danau Toba. Baik itu KJA milik perusahaan maupun dari swadaya masyarakat.

Kesepakatan itu muncul dari dua pertimbangan utama. Pertimbangan pertama terkait dengan status Danau Toba yang sudah menjadi bagian dari UNESCO Global Geoparks. Mereka memiliki pemahaman yang sama bahwa status itu menjadi kontradiktif bila masih ada KJA di Danau Toba. Keberadaan KJA di Danau Toba sebenarnya bukan kegiatan yang dilarang aturan.

Namun demikian, untuk mengantisipasi pencemaran air, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyarankan pembatasan produksi ikan keramba di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun dengan 3.000 KJA.

Kendati dalam rapat para kepala daerah meyakini hal itu akan sulit diwujudkan. Sebab pembagian kuota 3.000 KJA di seluruh kawasan Danau Toba akan menimbulkan masalah baru.

"Siapa yang akan mendapat kuota tersebut? Dan bila KJS masih dibolehkan, akan ada lagi masyarakat yang sembunyi-sembunyi membuat keramba," tutur Poltak.

Pemikiran tersebut memerkuat kesediaan mereka menyepakati peniadaan KJA di Danau Toba. Selain itu, kepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya daerah mematuhi Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Perpres mencantumkan Danau Toba menjadi satu dari 15 danau yang menjadi prioritas nasional. Perpres ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2021 serta diundangkan dan diberlakukan mulai 30 Juni 2021.

Selain menyepakati peniadaan KJS di Danau Toba, ketujuh daerah itu juga berkomitmen bersama memfasilitasi para pembudidaya untuk alihprofesi. Bahkan pemfasilitasian alihprofesi akan disiapkan sebelum KJA ditiadakan sama sekali dari danau terluas di Asia Tenggara itu. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya