Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG bakal calon kepala desa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pasalnya, dia merasa diperlakukan tidak adil saat tes bakal calon kepala desa yang dilakukan Universitas Jenderal Ahmad Yani.
Ferri Ramadhan, sang penggugat, yang juga bakal calon Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, merasa dirugikan karena tidak lolos saat pengumuman yang dilakukan Panitia Pilkades KBB.
Dia pun menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tidak membangun kerja sama lagi dengan Universitas Jendral Ahmad Yani selaku pihak penyelenggaran tes akademis cakades.
"Kejadian waktu lampau terjadi lagi dan di saat kami meminta untuk
dibuka hasilnya, mereka (pihak Unjani) menyampaikan keberatannya dengan
alasan tidak membuat perjanjian dengan bakal calon untuk dapat membuka
hasil testing secara transparan," katany, Selasa (9/11).
Ferri bertekad tidak akan tinggal diam. Dia akan mencari bantuan ke lembaga bantuan hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 10 Tahun 2021.
"Semoga semua bakal calon kades yang kemarin tidak lolos dalam mengikuti testing melakukan hal yang sama agar di Pemkab Bandung Barat tidak terjadi lagi diskriminasi seperti sekarang," sebut Ferri.
Dia pun mendesak Komisi I DPRD KBB untuk meminta kepada Panitia Pilkades KBB agar menganulir hasil tes tersebut.
"Sebelum testing saja sudah dapat angka 40% terus bagaimana saya bisa
mengejarnya kalau sebelumnya tes saja ada calon yang sudah punya nilai segitu," imbuh Ferry.
Dia meminta Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tidak berpangku tangan melihat Perbup No 10 Tahun 2021 yang merugikan kaum muda yang berpotensi dan mempunyai niat memajukan wilayahnya.
"Sekali lagi kami minta proses tahapan Pilkades ini harus dianulir dan
dihentikan," tegasnya.
Soal tanda tangan skoring peserta tes, kata Ferri, jika tidak ditandatangani dianggap mengundurkan diri.
"Betul kami menandatangani pernyataan skoring tersebut di panitia
Pilkades, karena di saat kami tidak mau menandatangani mereka
menyampaikan dianggap mengundurkan diri," ungkapnya.
Pengisian nilai tambahan di kolom pengalaman, pendidikan, dan usia pun dianggap tidak semestinya dilakukan oleh pihak Unjani.
"Unjani hanya melakukan tes akademik saja. Yang mengatur tentang harus ada penambahan nilai kaitan tersebut adalah perbup," sebut Ferri.
Semestinya pihak Unjani hanya mengumumkan hasil testing bakal calon kepala desa saja. "Jadi menurut saya yang berhak menentukan lolos dan tidaknya atau menghitung nilai akhir bakal calon kepala desa itu adalah panitia pilkades kabupaten," pungkasnya. (N-2)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
DPW Partai NasDem Jawa Barat menyalurkan bantuan penanganan bagi korban bencana tanah longsor Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat melalui program NasDem Peduli.
Tim SARĀ gabungan telah mengevakuasi 38 jenazah korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Donny menjelaskan bahwa berdasarkan penegasan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meninjau dan mengevaluasi penanganan bencana longsor di Desa Pasirlangu, Bandung Barat
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Dari sepuluh kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat yang berada di pos DVI, enam di antaranya telah berhasil diketahui identitasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved