Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bakal Calon Kepala Desa di Bandung Barat Ajukan Gugatan ke PTUN

Bayu Anggoro
09/11/2021 23:40
Bakal Calon Kepala Desa di Bandung Barat Ajukan Gugatan ke PTUN
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Raisan Al Farisi)

SEORANG bakal calon kepala desa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pasalnya, dia merasa diperlakukan tidak adil saat tes bakal calon kepala desa yang dilakukan Universitas Jenderal Ahmad Yani.

Ferri Ramadhan, sang penggugat, yang juga bakal calon Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, merasa dirugikan karena tidak lolos saat pengumuman yang dilakukan Panitia Pilkades KBB.

Dia pun menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tidak membangun kerja sama lagi dengan Universitas Jendral Ahmad Yani selaku pihak penyelenggaran tes akademis cakades.

"Kejadian waktu lampau terjadi lagi dan di saat kami meminta untuk
dibuka hasilnya, mereka (pihak Unjani) menyampaikan keberatannya dengan
alasan tidak membuat perjanjian dengan bakal calon untuk dapat membuka
hasil testing secara transparan," katany, Selasa (9/11).

Ferri bertekad tidak akan tinggal diam. Dia akan mencari bantuan ke lembaga bantuan hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 10 Tahun 2021.

"Semoga semua bakal calon kades yang kemarin tidak lolos dalam mengikuti testing melakukan hal yang sama agar di Pemkab Bandung Barat tidak terjadi lagi diskriminasi seperti sekarang," sebut Ferri.

Dia pun mendesak Komisi I DPRD KBB untuk meminta kepada Panitia Pilkades KBB agar menganulir hasil tes tersebut.

"Sebelum testing saja sudah dapat angka 40% terus bagaimana saya bisa
mengejarnya kalau sebelumnya tes saja ada calon yang sudah punya nilai segitu," imbuh Ferry.

Dia meminta Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tidak berpangku tangan melihat Perbup No 10 Tahun 2021 yang merugikan kaum muda yang berpotensi dan mempunyai niat memajukan wilayahnya.

"Sekali lagi kami minta proses tahapan Pilkades ini harus dianulir dan
dihentikan," tegasnya.

Soal tanda tangan skoring peserta tes, kata Ferri, jika tidak ditandatangani dianggap mengundurkan diri.

"Betul kami menandatangani pernyataan skoring tersebut di panitia
Pilkades, karena di saat kami tidak mau menandatangani mereka
menyampaikan dianggap mengundurkan diri," ungkapnya.

Pengisian nilai tambahan di kolom pengalaman, pendidikan, dan usia pun dianggap tidak semestinya dilakukan oleh pihak Unjani.

"Unjani hanya melakukan tes akademik saja. Yang mengatur tentang harus ada penambahan nilai kaitan tersebut adalah perbup," sebut Ferri.

Semestinya pihak Unjani hanya mengumumkan hasil testing bakal calon kepala desa saja. "Jadi menurut saya yang berhak menentukan lolos dan tidaknya atau menghitung nilai akhir bakal calon kepala desa itu adalah panitia pilkades kabupaten," pungkasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya