Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rektor UNS Dukung Gerakan Antikekerasan Seluruh UKM di Kampusnya

Widjajadi
03/11/2021 19:45
Rektor UNS Dukung Gerakan Antikekerasan Seluruh UKM di Kampusnya
Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof Jamal Wiwoho(MI/WIDJAJADI)


REKTOR Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof Jamal Wiwoho mengapresiasi Deklarasi UNS Anti Kekerasan yang dilakukan semua kegiatan mahasiswa.

Deklarasi itu sebagai penyikapan atas pelaksanaan Diklatsar Menwa UNS yang berujung tewasnya Gilang Endi Saputra pada 24 Oktober lalu.

"Deklarasi ini merupakan ungkapan komitmen UNS dan semua UKM yang ada untuk mencegah dan menghapus semua bentuk kekerasan di dalam semua aktivitas di dalam kampus UNS," tegas Rektor Jamal, Rabu (3/11).

Menurut dia, sejumlah kebijakan telah diambil untuk menyikapi kasus kekerasan yang menjadi penyebab tewasnya Gilang, selaku peserta Diklatsar UNS di kawasan Jurug. Yang terutama soal kepatuhan dan keterbukaan UNS untuk mendukung proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Polresta Surakarta.

Dukungan atas proses hukum oleh pihak UNS, lanjut Jamal, sebagai bentuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban yang sedang mencari keadilan untuk almarhum anaknya. "Jadi kita berikan akses seluas-luasnya kepada tim penyidik untuk bekerja menuntaskan kasusnya," imbuh dia.

Pihaknya juga mendengarkan aspirasi dari seluruh UKM, dalam menyikapi kasus itu, termasuk langkah pembekuan Menwa UNS, dan meluasnya gerakan antikekerasan pada seluruh UKM di lingkungan UNS.

Di sisi lain, setelah bekerja 10 hari, Penyidik Polresta Surakarta belum juga menetapkan tersangka. Menurut Kapolresta Kombes Ade Safri Simanjuntak masih diperlukan tambahan alat bukti, berupa dokumen maupun keterangan saksi ahli, seperti ahli forensik.

Pada Selasa ( 2/11) , Tim Penyidik mendatangi kembali sekretariat Menwa UNS di Kentingan, Jebres guna mencari tambahan barang bukti, seperti senjata replika berunsur kayu dan logam, pakaian dan helm korban, serta sepatu.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani juga mengakui banyak hal yang harus dilengkapi sebelum penetapan tersangka.

"Pendalaman ini perlu, seperti penambahan alat dan barang bukti. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara, sebelum penetapan tersangka," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya