Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021, yang mewajibkan pelaku perjalanan moda transportasi melakukan tes PCR dinilai memberatkan pengusaha jasa transportasi. Sebelum diterapkan hendaknya pemerintah mengkaji ulang lagi kebijakan ini.
Dalam SE Kemenhub Nomor 90 tahun 2021, dikatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
"Kebijakan ini keliru dan kami menolak kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, tes PCR bayarnya mahal tidak sesuai dengan tariff bus AKDP. Namun jika ini memang diwajibkan silakan, tapi kami minta tes PCR digratiskan," kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar), Dida Suprinda di Bandung Selasa (2/11).
Dida mengatakan, kebijakan terbaru ini dinilainya bisa membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Pasalnya, saat ini perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat kembali setelah terkapar imbas pandemi Covid-19. Protokol kesehatan (prokes) diterapkan oleh pengusaha kepada penumpang, seperti mengecek suhu penumpang, membatasi kapasitas dan menyediakan hand sanitizer.
"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan, kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tapi jangan dibebani aturan yang aneh-aneh. Ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu PT KAI Daop 2 Bandung mengubah syarat penumpang kereta api jarak jauh, yakni dengan memperpanjangnya masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR menjadi maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, yang semula hanya 2x24 jam, aturan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2021. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. (OL-15)
ARUS lalu lintas di ruas tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali kembali normal setelah arus mudik balik lebaran 2026
HARGA daging di Sukabumi hari ini 25 Maret 2026 masih cukup tinggi setelah idulfitri 1447 Hijriah. Harga daging rata-rata masih berkisar Rp150 ribu per kilogram
ARUS balik lebaran 2026 atau H+3 di jalur arteri lingkar gentong atas menuju Bandung mengalami peningkatan dan kemacetan panjang mencapai 8 kilometer, di jalur Ciawi, Jawa Barat
ARUS lalu lintas di sejumlah lokasi di Jawa Barat dalam kondisi ramai tapi lancar, pada Selasa (24/3) dari pagi hingga siang hari.
ANGGOTA Polairud berhasil selamatkan 4 orang wisatawan berasal dari Kabupaten Bandung Barat setelah terseret arus ombak saat berenang di Pantai Karangpapak, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
HARI kedua atau H+2 Lebaran 2026 terjadi peningkatan arus kendaraan yang melawati exit Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terjadi kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya.
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) menyoroti kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Formasi memprotes minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat.
Keputusan penaikan tarif angkot tersebut telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Bandung Barat.
ORGANDA Temanggung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan pedesaan (angkudes) rata-rata sebesar 25 persen, sesuai kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved