Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEBIJAKAN Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021, yang mewajibkan pelaku perjalanan moda transportasi melakukan tes PCR dinilai memberatkan pengusaha jasa transportasi. Sebelum diterapkan hendaknya pemerintah mengkaji ulang lagi kebijakan ini.
Dalam SE Kemenhub Nomor 90 tahun 2021, dikatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
"Kebijakan ini keliru dan kami menolak kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, tes PCR bayarnya mahal tidak sesuai dengan tariff bus AKDP. Namun jika ini memang diwajibkan silakan, tapi kami minta tes PCR digratiskan," kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar), Dida Suprinda di Bandung Selasa (2/11).
Dida mengatakan, kebijakan terbaru ini dinilainya bisa membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Pasalnya, saat ini perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat kembali setelah terkapar imbas pandemi Covid-19. Protokol kesehatan (prokes) diterapkan oleh pengusaha kepada penumpang, seperti mengecek suhu penumpang, membatasi kapasitas dan menyediakan hand sanitizer.
"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan, kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tapi jangan dibebani aturan yang aneh-aneh. Ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu PT KAI Daop 2 Bandung mengubah syarat penumpang kereta api jarak jauh, yakni dengan memperpanjangnya masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR menjadi maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, yang semula hanya 2x24 jam, aturan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2021. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. (OL-15)
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gempa bumi itu juga dirasakan di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya di sekitar Kabupaten Pangandaran.
Setelah melalui proses seleksi dan pengarahan, 45 siswa SMA/SMK dari 3 Kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang, diberangkatkan ke Dodik Rindam 3 Siliwangi.
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Formasi memprotes minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat.
Keputusan penaikan tarif angkot tersebut telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Bandung Barat.
ORGANDA Temanggung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan pedesaan (angkudes) rata-rata sebesar 25 persen, sesuai kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah.
DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Privinsi Jawa Barat (Jabar) menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sejak awal, Organda meminta kenaikan harga BBM tidak dikenakan pada angkutan umum. Sehingga, tidak terjadi gejolak, khususnya di angkutan orang maupun barang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved