Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTUR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto, mengungkapkan pengaduan kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang 2021 mencapai 13 aduan. Naik dibanding tahun lalu (2020) yang mencapai 11 aduan.
"Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," ujar Bambang Hermanto.
Hal itu dijelaskan Hermanto kepada Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat kunjungan kerja ke kantor OJK Provinsi Lampung, Senin (18/10).
Ia menyebutkan website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal, sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK.
"Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Bambang.
Alasannya karena dari hasil pendampingan rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive. "Di OJK ada istilah Regulatory Sandbox merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 - 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin."
Dari 106 perusahaan pinjol, 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar delapan dan masih dalam pendampingan yang belum tentu lolos dari perizinan.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kunjungan kerja dilaksanakan dengan tujuan agar ke depannya perusahaan pinjol legal diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang peningkatan pelayanan pada masyarakat. Namun, bila ada perusahaan pinjol ilegal harus di tindak sampai ke akar-akarnya.
"Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal," kata Pandra.
Pandra mengimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah memberi pinjaman tanpa syarat-syarat khusus. "Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal."
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)", pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kini Anak-anak Bisa ke Lokasi Wisata dan Bioskop di Jakarta
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved