Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DIREKTUR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto, mengungkapkan pengaduan kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang 2021 mencapai 13 aduan. Naik dibanding tahun lalu (2020) yang mencapai 11 aduan.
"Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," ujar Bambang Hermanto.
Hal itu dijelaskan Hermanto kepada Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat kunjungan kerja ke kantor OJK Provinsi Lampung, Senin (18/10).
Ia menyebutkan website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal, sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK.
"Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Bambang.
Alasannya karena dari hasil pendampingan rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive. "Di OJK ada istilah Regulatory Sandbox merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 - 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin."
Dari 106 perusahaan pinjol, 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar delapan dan masih dalam pendampingan yang belum tentu lolos dari perizinan.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kunjungan kerja dilaksanakan dengan tujuan agar ke depannya perusahaan pinjol legal diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang peningkatan pelayanan pada masyarakat. Namun, bila ada perusahaan pinjol ilegal harus di tindak sampai ke akar-akarnya.
"Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal," kata Pandra.
Pandra mengimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah memberi pinjaman tanpa syarat-syarat khusus. "Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal."
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)", pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kini Anak-anak Bisa ke Lokasi Wisata dan Bioskop di Jakarta
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved