Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto, mengungkapkan pengaduan kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang 2021 mencapai 13 aduan. Naik dibanding tahun lalu (2020) yang mencapai 11 aduan.
"Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," ujar Bambang Hermanto.
Hal itu dijelaskan Hermanto kepada Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat kunjungan kerja ke kantor OJK Provinsi Lampung, Senin (18/10).
Ia menyebutkan website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal, sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK.
"Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Bambang.
Alasannya karena dari hasil pendampingan rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive. "Di OJK ada istilah Regulatory Sandbox merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 - 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin."
Dari 106 perusahaan pinjol, 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar delapan dan masih dalam pendampingan yang belum tentu lolos dari perizinan.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kunjungan kerja dilaksanakan dengan tujuan agar ke depannya perusahaan pinjol legal diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang peningkatan pelayanan pada masyarakat. Namun, bila ada perusahaan pinjol ilegal harus di tindak sampai ke akar-akarnya.
"Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal," kata Pandra.
Pandra mengimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah memberi pinjaman tanpa syarat-syarat khusus. "Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal."
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)", pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kini Anak-anak Bisa ke Lokasi Wisata dan Bioskop di Jakarta
OJK menegaskan komitmennya menindak pelanggaran pasar modal secara konsisten untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Bursa Efek Indonesia dan KSEI telah mengajukan beberapa inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan BEI dijadwalkan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pasar modal Indonesia secara jangka menengah-panjang masih sangat prospektif dan menarik bagi investor.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
BEI angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved