Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto, mengungkapkan pengaduan kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang 2021 mencapai 13 aduan. Naik dibanding tahun lalu (2020) yang mencapai 11 aduan.
"Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," ujar Bambang Hermanto.
Hal itu dijelaskan Hermanto kepada Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat kunjungan kerja ke kantor OJK Provinsi Lampung, Senin (18/10).
Ia menyebutkan website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal, sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK.
"Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Bambang.
Alasannya karena dari hasil pendampingan rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive. "Di OJK ada istilah Regulatory Sandbox merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 - 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin."
Dari 106 perusahaan pinjol, 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar delapan dan masih dalam pendampingan yang belum tentu lolos dari perizinan.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kunjungan kerja dilaksanakan dengan tujuan agar ke depannya perusahaan pinjol legal diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang peningkatan pelayanan pada masyarakat. Namun, bila ada perusahaan pinjol ilegal harus di tindak sampai ke akar-akarnya.
"Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal," kata Pandra.
Pandra mengimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah memberi pinjaman tanpa syarat-syarat khusus. "Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal."
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)", pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kini Anak-anak Bisa ke Lokasi Wisata dan Bioskop di Jakarta
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved