Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kota Kupang PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Diizinkan

Palce Amalo
08/10/2021 20:29
Kota Kupang PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Diizinkan
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan aturan baru terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, Jumat (8/10). Edaran Nomor 078/HK/.443.1/X/2021 ditanda tangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore antara lain mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan maksimal sampai pukul 21.00 Wita.

"Untuk wilayah zona hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, membatasi interaki, serta tidak ada hidangan untuk makan di tempat," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Sedangkan masyarakat yang berada di zona lainnya yakni oranye, kuning dan merah diizinkan mengelar pesta dengan tamu maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, aturan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak mengalami perubahan atau masih sama seperti aturan pada PPKM level 3. Di antaranya pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal lima orang per kelas. Begitu juga siswa SD, SMP, dan SMA maksimal lima orang per kelas dengan jarak tempat duduk 1,5 meter.

Masyarakat juga diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan memakai face shield tanpa memakai masker. Adapun PPKM Level 2 di Kota Kupang berlaku sampai 18 Oktober 2021. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya