Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Garut PPKM Level 3, Obyek Wisata Ditutup

Kristiadi
08/10/2021 09:07
Garut PPKM Level 3, Obyek Wisata Ditutup
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.(ANTARA/Adeng Bustomi)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat melakukan penerapan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Level 3 yang langsung berdampak kepada seluruh kawasan obyek wisata, termasuk Gunung Papandayan, yang untuk sementara waktu ditutup. Penutupan itu dilakukan guna memutus mata rantai covid-19.

Manajer Operasional PT Asri Indah Lestari, selaku pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Dedi Sitepu mengatakan kawasan obyek wisata itu rencana akan ditutup sementara waktu setelah daerahnya masuk level 3 PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM dan Surat Edaran (SE) Bupati Garut tentang PPKM Level 3.

"Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TWA Gunung Papandayan, penutupan berlaku untuk kegiatan wisata dan penelitian. Penutupan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan berlaku sejak 6 Oktober hingga waktu yang belum ditentukan, termasuk aktivitas pendakian ke Gunung Cikuray maupun Gunung Guntur," kata Dedi, Jumat (8/10).

Baca juga: Blitar akan Uji Coba PPKM Level 1

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Edaran (SE) Bupati Garut terkait kebijakan pariwisata dan sekarang ini seluruh kegiatan ditutup sementara hingga 18 Oktober. 

Berdasarkan Irmendagri di Level 3 ketentuan sudah jelas (wisata ditutup). Selama ini, obyek wisata di Garus dudah ditutup mengacu pada surat resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Semua kawasan obyek wisata di daerahnya sekarang ini ditutup sementara waktu setelah pengelola menerima surat dari hasil evaluasi yang dilakukan. Selain kawasan obyek wisata ditutup, kegiatan seni, budaya juga sementara tidak diperkenankan tetapi untuk aktivitas mal dan bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Ia mengatakan, kembalinya Kabupaten Garut menjadi Level 3 bukan disebabkan kasus yang meningkat tetapi capaian vaksinasi covid-19 di Kabupaten Garut yang dianggap masih rendah. 

Wilayah Kabupaten Garut memiliki jumlah penduduk 3 juta jiwa yang tersebar di 42 Kecamatan. Penduduk Garut yang telah melakukan vaksinasi covid-19 sekarang berjumlah sekitar 500 ribu orang.

"Pemerintah Kabupaten Garut sekarang masih terus melakukan vaksinasi dan targetnya, pada Oktober, harus mencapai 50% termasuk meminta seluruh intansi pemerintahan harus terlibat, baik akademisi, perbankan, perhotelan, dan pihak lainnya, untuk berkontribusi dalam pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Garut. Karena, ketersediaan vaksin sekarang ini yang tersedia 300 ribu berasal dari Provinsi Jabar, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri," paparnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya