Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEORANG nelayan, berinisial S, warga Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diamankan Polairud Polda NTT, karena menangkap ikan menggunakan bahan kimia beracun bermerek Dangke di wilayah perairan laut Taka Wuring, Maumere, Selasa (28/9).
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja melalui Komandan KP.P Sukur 3007 Bripka I Putu Sulatra yang didampingi Penyidik Pembantu Brigpol Chres Surya Arnold Saba kepada mediaindonesia.com, Jumat (1/10) menjelaskan, dalam operasi illegal fishing Ranaka 2021 di perairan laut teluk Maumere pihaknya menangkap satu nelayan yang mencari ikan menggunakan bahan kimia.
"Pelaku ditangkap karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia yang merusak sumber daya laut. Bahan kimia yang digunakan insektisida bermerek Dangke. Bahan ini biasa digunakan obat pertanian untuk mengendalikan hama tetapi disalahkangunakan untuk mencari ikan. Ini berbahaya karena bisa merusak biota laut," ujar dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor, satu bungkus Dangke yang sudah dipakai dengan isi 37 gram, kacamata selam, 745 gram potongan ikan yang sudah dicincang dan telah dicampur serbuk Dangke, satu buah ember hitam, dan satu buah jerigen warna putih.
"Menurut pengakuan pelaku, insektisida Dangke dibeli di toko karena memang dijual secara bebas. Motif pelaku melakukan penangkapan ikan dengan bahan kimia untuk dijual kepada masyarakat sekitar guna memperoleh keuntungan pribadi," kata Putu.
Kasus penangkapan ikan menggunakan bahan kimia ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Sikka. "Selama ini biasanya kita tangkap nelayan gunakan bom saat mencari ikan. Jadi ini kasus baru pertama kali di Kabupaten Sikka yang kita tangkap gunakan bahan kimia" ujar Putu.
Menurut dia, menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia ini akan merusak lingkungan karena dapat merusak ekosistem di laut. Tidak hanya ikan yang mati, tapi terumbu karang rusak dan air laut ikut tercemar.
"Kami harap kepada seluruh nelayan di Kabupaten Sikka dalam mencari ikan jangan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia. Keduanya dilarang sesuai aturan yang berlaku," ujar dia
Sementara itu, Tim Penyidik Pembantu Polairud Polda NTT, Brigpol Chres Surya Arnold Saba menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa sebelum mencari ikan, pelaku mencincang ikan jenis tembang. Selanjutnya ikan tersebut dicampur dengan serbuk Dangke. Kemudian kata dia, pelaku gunakan untuk mencari ikan di perairan laut Teluk Maumere.
"Jadi ikan tembang yang sudah dicincang sampai halus lalu dicampur dengan bahan kimia jenis serbuk Dangke. Setelah itu, pelaku tebarkan ke laut
menggunakan perahu motornya. Sehingga ikan besar dan kecil yang akan pasti mati. Setelah ikan mati, pelaku angkat dan jual ke masyarakat sekitar," ujar dia.
Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat I JO pasal 8 ayat I undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 Miliar. (OL-13)
Baca Juga: Perusahaan Kosmetik dan UI Lakukan Penelitian Bahan Alami
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
SEJAK tanggal 25 Januari 2025 hingga hari ini, publik masih dikejutkan oleh drama tanah HGU Nangahale di Maumere, Kabupaten Sikka-Flores.
Gempa dan tsunami yang pernah melanda Teluk Maumere, Kabupaten Sikka pada 12 Desember 1992 silam masih menyisakan jejak geologi yang patut menjadi pembelajaran.
SEKTOR pariwisata sangat potensial untuk menambah pendapatan masyarakat serta meningkatkan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
POLRI membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang dikendalikan oleh CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi yang rugikan negara Rp10 miliar
Polda Metro Jaya menyampaikan telah membongkar 15 Km.
Polairud pihaknya telah membongkar bambu yang membentang sepanjang 150 meter pada pagi tadi. Hingga kini total sudah 15 km bambu pagar lalut yang dicabut.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membagikan bendera Merah Putih kepada masayarakat bdi empat kabupaten dalam rangka menyambut HUT ke-79 kemerdekaan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved