Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BKSDA Jawa Tengah bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Perum Perhutani KPH Kedu Utara, serta Forkompinca Bejen Temanggung melepasliarkan satwa dilindungi jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).
Sebanyak enam ekor Kukang Jawa dilepasliarkan di Hutan Alam Sekunder Curug Onje, Temanggung, Jawa Tengah. Kukang Jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi hayati, yang ditangani Polda Jawa Tengah, serta mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemilihan lokasi pelepasliaran di Hutan Alam Curug Onje Temanggung didasarkan pada hasil penelitian UGM tahun 2019 tentang Okupansi Kukang Jawa di Hutan Tropis Dataran Rendah di Kemuning, Bejen, Temanggung, Jawa Tengah," ujar Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto dalam keterangan resmi, Sabtu (28/8).
Baca juga: Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Taman Nasional Betung Kerihun
"Diketahui bahwa Kukang Jawa berhasil terdeteksi 33 kali perjumpaan selama periode survei malam. Lebih banyak ditemukan di hutan sekitar Curug Onje,” imbuhnya.
Kondisi Hutan Alam Sekunder Curug Onje dan sekitarnya masih cukup bagus, sehingga diharapkan Kukang Jawa dapat berkembang biak dan menambah populasi di alam. Menurutnya, Kukang juga berperan penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam dan merupakan predator pertama dalam rantai makanan.
Baca juga: Cinta Harimau tidak Berarti Memelihara sang Raja Rimba di Rumah
Selain itu, Kukang juga membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam, serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat. Adapun kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje juga merupakan habitat satwa dilindungi jenis Lutung Jawa (Trachypithecus auratus).
Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Utara Damanhuri mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan pelepasliaran. Itu sebagai upaya pelestarian satwa dilindungi dan upaya membangun kembali fungsi ekologis, sehingga tidak terjadi kepunahan.
“Diperlukan sinergitas antar pihak dalam memantau satwa pascapelepasliaran secara periodik. Perlu kerja sama yang baik dari lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, serta masyarakat dalam perlindungan satwa dilindungi,” pungkas Damanhuri.(OL-11)
Kasus dugaan pelecehan seksual dan asusila dengan korban anak-anak kembali terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Polisi masih melakukan pengusutan dan penyelidikan.
Cuaca ekstrem kembali berpotensi di 23 daerah di Jawa Tengah Senin (16/6). Selain itu air laut pasang (rob) juga masih berlangsung di perairan utara Jawa Tengah.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, penandatanganan kerja sama yang dilakukan, meliputi berbagai bidang, sesuai dengan best practices dan tipologi masing-masing daerah.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng 2025) telah resmi dibuka pada Sabtu, (14/6) pada pukul 06.00 WIB. SPMB Jateng 2025 dibuka untuk SMA dan SMK.
PENDAFTARAN Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) tahun 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 06.00 WIB. Ini syarat pendaftaran dan linknya.
PROSES pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) 2025 akhirnya resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025. Para calon murid baru sudah mulai bisa melakukan pendaftaran.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Siti juga menekankan bahwa semua burung yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan menjalani proses habituasi di kawasan Kebun Raya Indrokilo.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin.
Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite mengatakan 300 lebih orang utan yang saat ini sedang Dalam masa perawatan menunggu pelepasliaran.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved