Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BKSDA Jawa Tengah bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Perum Perhutani KPH Kedu Utara, serta Forkompinca Bejen Temanggung melepasliarkan satwa dilindungi jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).
Sebanyak enam ekor Kukang Jawa dilepasliarkan di Hutan Alam Sekunder Curug Onje, Temanggung, Jawa Tengah. Kukang Jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat dan barang bukti tindak pidana konservasi hayati, yang ditangani Polda Jawa Tengah, serta mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemilihan lokasi pelepasliaran di Hutan Alam Curug Onje Temanggung didasarkan pada hasil penelitian UGM tahun 2019 tentang Okupansi Kukang Jawa di Hutan Tropis Dataran Rendah di Kemuning, Bejen, Temanggung, Jawa Tengah," ujar Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto dalam keterangan resmi, Sabtu (28/8).
Baca juga: Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Taman Nasional Betung Kerihun
"Diketahui bahwa Kukang Jawa berhasil terdeteksi 33 kali perjumpaan selama periode survei malam. Lebih banyak ditemukan di hutan sekitar Curug Onje,” imbuhnya.
Kondisi Hutan Alam Sekunder Curug Onje dan sekitarnya masih cukup bagus, sehingga diharapkan Kukang Jawa dapat berkembang biak dan menambah populasi di alam. Menurutnya, Kukang juga berperan penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam dan merupakan predator pertama dalam rantai makanan.
Baca juga: Cinta Harimau tidak Berarti Memelihara sang Raja Rimba di Rumah
Selain itu, Kukang juga membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam, serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat. Adapun kawasan Hutan Alam Sekunder Curug Onje juga merupakan habitat satwa dilindungi jenis Lutung Jawa (Trachypithecus auratus).
Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Utara Damanhuri mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan pelepasliaran. Itu sebagai upaya pelestarian satwa dilindungi dan upaya membangun kembali fungsi ekologis, sehingga tidak terjadi kepunahan.
“Diperlukan sinergitas antar pihak dalam memantau satwa pascapelepasliaran secara periodik. Perlu kerja sama yang baik dari lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, serta masyarakat dalam perlindungan satwa dilindungi,” pungkas Damanhuri.(OL-11)
Potensi ketersediaan air di Indonesia mencapai 3,9 miliar meter kubik per tahun. Dengan 80% air nasional digunakan sektor pertanian/irigasi.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan Posko Terpadu Lebaran 2026 sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
SEORANG supir truk meninggal dunia terlindas kendaraan sendiri setelah memarkirnya di jalan. Kecelakaan beruntut terjadi, Rabu (11/3), di Kabupaten Batang.
Hingga saat ini lebih dari 50 persen dari 2.440 kilometer jalan Provinsi di Jawa Tengah belum memiliki lampu penerangan jalan.
Polda Jateng petakan titik lelah di Tol Pejagan-Semarang dan Semarang-Solo pada Mudik 2026. Simak jadwal puncak arus mudik, balik, dan skema one way di sini.
Arus mudik lebaran melalui jalur laut turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang diperkirakan mulai berlangsung Kamus (12/3), sehingga mulai dibuka posko lebaran.
Kesalahan dalam prosedur pelepasliaran belangkas justru berisiko memicu dampak ekologis baru yang merugikan ekosistem pesisir.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Siti juga menekankan bahwa semua burung yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan menjalani proses habituasi di kawasan Kebun Raya Indrokilo.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin.
Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite mengatakan 300 lebih orang utan yang saat ini sedang Dalam masa perawatan menunggu pelepasliaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved