Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Muba PPKM Level III, Sejumlah Aturan Diperlonggar dengan Prokes Ketat

Dwi Apriani
25/8/2021 16:25
Muba PPKM Level III, Sejumlah Aturan Diperlonggar dengan Prokes Ketat
Bupati Muba Dodi Reza Alex.(MI/Dwi Apriani)

SESUAI Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan PPKM Level III. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Dengan tetap pada level III ini sejumlah pengetatan PPKM yang level IV beberapa waktu lalu kita longgarkan aturannya," ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (25/8/2021).

Dikatakannya, saat ini Pemkab Muba sudah melakukan pelonggaran aturan seperti sekolah boleh tatap muka dengan pengaturan persentase siswa yang masuk. Pelaksanaan hajatan mulai dilonggarkan yaitu tamu boleh mencapai 50% dari kapasitas lokasi.

"Jika saat zona merah kita tetapkan aturan hajatan hanya diperbolehkan dihadiri 25% tamu namun saat ini boleh mencapai 50%. Sekolah juga sudah ada yang tatap muka dengan persentase 50% dan jam belajarpun disesuaikan," jelasnya.

Selain itu, industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

"Meski sejumlah kelonggaran diberlakukan, prokes harus tetap dijalani dan ini menjadi kewajiban bagi kita semua agar tidak terpapar covid-19," ucapnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya