Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Muba PPKM Level III, Sejumlah Aturan Diperlonggar dengan Prokes Ketat

Dwi Apriani
25/8/2021 16:25
Muba PPKM Level III, Sejumlah Aturan Diperlonggar dengan Prokes Ketat
Bupati Muba Dodi Reza Alex.(MI/Dwi Apriani)

SESUAI Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan PPKM Level III. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Dengan tetap pada level III ini sejumlah pengetatan PPKM yang level IV beberapa waktu lalu kita longgarkan aturannya," ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (25/8/2021).

Dikatakannya, saat ini Pemkab Muba sudah melakukan pelonggaran aturan seperti sekolah boleh tatap muka dengan pengaturan persentase siswa yang masuk. Pelaksanaan hajatan mulai dilonggarkan yaitu tamu boleh mencapai 50% dari kapasitas lokasi.

"Jika saat zona merah kita tetapkan aturan hajatan hanya diperbolehkan dihadiri 25% tamu namun saat ini boleh mencapai 50%. Sekolah juga sudah ada yang tatap muka dengan persentase 50% dan jam belajarpun disesuaikan," jelasnya.

Selain itu, industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

"Meski sejumlah kelonggaran diberlakukan, prokes harus tetap dijalani dan ini menjadi kewajiban bagi kita semua agar tidak terpapar covid-19," ucapnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya