PRESIDEN RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar harga tes polimerase rantai ganda atau PCR diturunkan. Diketahui, harga biaya tes PCR berada di kisaran Rp450.000-Rp550.000 dan hasilnya keluar paling lambat 24 jam.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berharap agar tes PCR bisa digratiskan atau tanpa biaya. "Harapan kita begitu, digratiskan PCRnya," ucap Mawardi, Rabu (18/8).
Pernyataan ini menyusul dari ungkapan Gubernur Sumatra Utara yang berharap tes PCR gratis bukan turun harga. Namun, menurut Mawardi, aturan PCR berbayar itu baik jika diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu. "Saya rasa tidak salah (aturan PCR mahal) bagi mereka yang mampu. Bagi yang tidak mampu, ada program dari pemerintah secara langsung," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini menambahkan, belum lama ini sudah keluar edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai aturan biaya tes PCR. Edaran ini sudah ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota, Laboratorium, Rumah Sakit dan seluruh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
"Jadi tarif PCR untuk di luar Pulau Jawa Bali adalah sebesar Rp525.000 dan edaran ini agar diikuti dan harus diterapkan. Agar semua pihak menyesuaikan segera. Kalau harga PCR diatas itu, tentu nantinya akan ada sanksi," ucapnya.
Lesty menuturkan, pihaknya tidak mengeluarkan edaran khusus, sebab edaran cukup dilakukan satu pintu dari Kemenkes. "Kita harapkan semua tes hasilnya bisa didapat maksimal 24 jam. Namun tidak semua daerah di Sumsel memiliki laboratorium tes sampel tersebut. Di Sumsel, contohnya Musi Rawas Utara belum ada laboratorium, jadi kita harus perhitungkan (keterlambatan hasil tes keluar)," pungkasnya. (DW/OL-10)