Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUNA meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan
(prokes), Satgas Penanganan Covid-19 bersama Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Palangka Raya menggelar operasi yustisi.
Penegakan prokes dilakukan dengan menggelar Operasi Yustisi dan razia masker kepada para pengendara maupun masyarakat di sekitar Jalan S Parman hingga Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilakukan malam hari.
Iptu I Ketut Warsa selaku Perwira Pengendali Tim KRYD menjelaskan,
kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan
penerapan prokes serta PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya saat ini.
"Dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, maka Kota Palangka Raya dikategorikan masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di masa pandemi covid-19 saat ini," ungkap Ketut.
Operasi yustisi pun berlangsung dengan mengawasi secara ketat, menegur hingga pemberian sanksi kepada para pelanggar prokes. Operasi dilakukan bersama TNI, BPDB, Satpol PP dan unsur pemerintahan lainnya.
"Selama berlangsungnya operasi yustisi terjaring 60 pelanggar prokes
yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenai teguran maupun sanksi
sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020," tutur Ketut.
Sebanyak delapan pelanggar dikenai sanksi denda administrasi perorangan dan 52 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi yustisi digelar.
Selepas melaksanakan operasi tersebut, Ketut pun memimpin Tim KRYD untuk melakukan patroli malam hari guna menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Palangka Raya mengenai prokes dan PPKM.
"Semoga upaya ini dapat berdampak positif bagi upaya penanggulangan dan
mitigasi pandemi covid-19. Selalu ingat untuk memakai masker, menjaga
jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M)," tandasnya. (N-2)
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved