Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wali Kota Keluarkan Surat Status PPKM Level 3 untuk Kota Sorong

Martinus Solo
11/8/2021 14:10
Wali Kota Keluarkan Surat Status PPKM Level 3 untuk Kota Sorong
Wali Kota Sorong Lamberth Jitmau.(MI/Martinus Solo)

SETELAH sempat melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, akhirnya Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (11/8) masuk level 3. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 443/607 Wali Kota Sorong, Papua Barat, Lamberthus Jitmau, setelah mendapat penilaian dari Pemerintah Pusat

Penilaian tersebut dibeikan Pemerintah Pusat diputuskan untuk menurunkan level 4 menjadi 3. Karena jumlah penderita Covid-19 di Kota Sorong sudah mengalami penurunan.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden RI Jokowi Tentang PPKM Covid-19 tentang kriteria Level 1, Level 2, dan Level 3, situasi pandemi sesuai assesmen dari Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid19. Maka disampaikan kepada warga yakni pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dan lewat tatap muka atau jarak jauh sesuai keputusan bersama.

Selanjutnya, pemberlakuan kerja di perusahaan sebesar 75%. Sedangkan pelaksanaan kegiatan bidang esensial seperti makanan, kesehatan, dan lain -lain bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan 100%.

Lalu bidang industri bisa melakukan kegiatan asalkan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat dan bisa 100%. Sedangkan pasar rakyat dan kegiatan lainnya bisa dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Lalu kegiatan di warung dan restoran bisa dilaksanakan, asalkan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Singkatnya, semua kegiatan lainnya sudah bisa dilaksanakan, asal tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. (MS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya