Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Selatan bakal memberikan keringanan uang kuliah mahasiswa di wilayahnya yang terdampak covid-19. Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, mahasiswa menjadi bagian yang terdampak covid-19 secara sosial ekonomi.
"Kita sudah merencanakan sejak awal bahwa ada keringanan uang kuliah mahasiswa yang terdampak Covid-19," ucap Herman Deru, Rabu (11/8).
Ia mengatakan, mahasiswa perguruan tinggi negeri ataupun swasta dapat mengajukan permohonan keringanan UKT tersebut kepada pihak rektorat, sementara rektorat wajib memfasilitasi dengan sebaik-baiknya.
‘’Kampus (rektorat) wajib memfasilitasi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT dengan memberikan keringanan atau diskon, sesuai dengan regulasi yang ada,’’ kata dia.
Menurutnya, jika pun memang rektorat mengalami kesulitan merealisasikan hal tersebut dengan segala mekanismenya dari regulasi yang ada maka Pemerintah Provinsi Sumsel siap untuk mengakomodir penurunan UKT mahasiswa.
‘’Untuk saat ini biar rektorat memproses permintaan mahasiswa, bila mahasiswa sulit menemui rektorat bisa menghadap saya,’’ ujarnya.
Pada kalender akademik 2020 mahasiswa perguruan tinggi negeri ataupun swasta Sumatera Selatan mendapatkan dana stimulus bantuan UKT dari Pemerintah Provinsi Sumsel senilai Rp1 juta per dua semester per mahasiswa di 95 instansi dengan nilai total Rp18.009.000.000.
Baca juga :Kecewa Masuk Level 4, Pemkot Malang Perbaharui Data Covid-19
Dana itu merupakan bentuk responsif dari pemerintah menyikapi permintaan dari mahasiswa karena keluarga mereka mengalami penurunan ekonomi selama pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, prinsipnya jangan sampai ada mahasiswa yang berhenti kuliah gara-gara tak mampu membayar kuliah, sebab negara sudah menjaminnya. Seperti ada dari pemerintah provinsi, daerah dan ada dari pemerintah pusat semacam dana bantuan kuota internet selama kuliah daring, beasiswa dan semacamnya.
‘’Jaminan ini tentu harus diiringi capaian prestasi dari mahasiswa,’’ tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Riza Fahlevi, mengatakan, stimulus bantuan tahun akademik 2020 direalisasikan untuk 18.009 mahasiswa yang berkuliah di Sumsel, 17.718 mahasiswa di luar Sumsel dan 291 mahasiswa di luar negeri.
‘’Termasuk untuk mereka (mahasiswa) yang berkuliah di luar negeri yang terdampak Covid-19 secara sosial-ekonominya,’’ jelasnya.
Menurutnya, untuk tahun akademik 2021 ini dana stimulan UKT mahasiswa itu tidak dianggarkan dalam APBD, tapi kesulitan orang tua mahasiswa ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dicarikan solusinya.
‘’Mudah-mudahan bisa ada solusinya,’’ pungkasnya. (OL-2)
Dirinya sama sekali tidak setuju jika keberadaan klub sepak bola Sriwijaya FC yang selama ini telah menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel dibubarkan, ganti nama, atau dijual.
Belum adanya venue di tenggat seminggu jelang kedatangan Ronaldinho, membuat manajemen pemilik Ballon D'Or 2005 itu pun meminta penjadwalan ulang kedatangan Ronaldinho ke Indonesia.
Dirinya akan terbang ke Brazil menemui Ronaldinho untuk membicarakan perubahan jadwal.
STADION Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu kandidat tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U20 pada Mei tahun depan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kesiapan Sumsel sebagai tuan rumah PD U-20 terus dimatangkan.
Sekitar 50 persen mahasiswa terancam droup out (DO) akibat kesulitan membayar uang kuliah akibat dampak pandemi covid-19
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan uang kuliah sebesar Rp1,007 triliun
ITB mewajibkan seluruh mahasiswa memiliki asuransi kesehatan selama menempuh pendidikannya.
Covid-19 membuat kemampuan ekonomi orang tua sebagian mahasiswa mengalami penurunan. Di sisi lain, mahasiswa juga membutuhkan biaya beli kuota internet
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” terang Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/8).
Peraturan Mendikbud dan juga Surat Edaran Dirjen Dikti terkait bantuan untuk pendidikan tinggi masih berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved